NARKOTIKA
Sepasang Suami Istri pengedar Narkoba Di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Inhu
Senin, 27 April 2020 - 09:39:18 WIB
|
Photo tersangka Sepasang Suami istri Pengedar Narkoba dan Ektacy |
Indragirihulu, Tiraskita.com - Satnarkoba Polres Indragiri Hulu telah Meringkus Sepasang Suami Istri yang duga menyimpan, dan menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu Shabu dan Pil ekstacy, dengan Terdangka.
(1) tersanka Suparto alias Kolat, Bin Abdul Majid Kelahiran 1Agustus tahun 1965,Umur 54 Tahun Jenis kelamin Laki laki Pekerjaan Suwasta ,WNI Lamat jalan Azki Aris Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.
(2) Yulvena Wahyu alias yul Bin Marizet Rengat 26 juli 1972, umur 48 tahun Perempuan pekerjaan ASN Dinas Komimfo Inhu Alamat Jalan Azki Aris.Kabupaten Indragiri Hulu.
" Waktu kejadian perkara TKP di jalan Aski Aris Kecamatan Rrngat Kabipaten Indragiri Hulu, Tepatnya pada Hari Rabu tanggal 23 Afril 2020 Sekira puku 19.wib.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.IK Melalui Paur Humas Ipda Misran Mengatakan Kepada Awak Media Sabtu 25 Afril 2020, Kronogis Penangkapan Berawal mendapat nya informasi dari masyarakat ke Satresnarkoba Polres Inhu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jl. Azki Aris Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.
Atas info tersebut maka Kasat Res Narkoba AKP Jalifer Toruan,S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU. Agi vidata Ketaren S.Sos. dan Kanit Sat Res Narko
ba IPDA Doni Fitria dan untuk melaku kan penyelidikan.
kemudian diketahui yang melaku kan transaksi narkoba adalah Supratno Alias Kolat peran Pelaku Sebagai pengedar, Dan Selanjut nyapada hari Kamis tanggal23 April 2020 sekira pukul 19.30 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Supratno, Aliad Kolat Bin Abdul Majid dan isteri Nya Yaitu Saudari Yulvena Wahyu Alias Yul binti Binti Marizet Yulvena Wahyu berperan Sebagi Komunikasi yang Berhubungan Dengan Narkoba dan di temukan Barang Bukti (BB) yang berhubungan dengan tp. Nar kotika.
Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, Sebagai Berikut: enam bungkus plastik di duga narkotika jenis shabu bruto,16,45 gram.
Tiga bungkus plastik, diduga Nar kotika jenis ekstacy sebanyak 14 butir warna hijau logo (S) bruto 6,19 gram. dua unit Hp Nokia warna biru. tiga pak plastik pembungkus.
satu buah sendok pipet. dua unit Timbangan elektrik. satu unit ranmor R2 Honda beat warna hitam BM 3691 VY. Uang tunai RP 1.7000 000. satu dompet warna coklat. Ucap Paur Humas Polres Inhu Misran".***
Komentar Anda :