<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
KPK Ungkap Kakanwil BPN Riau Terima Suap Rp 1,2 M terkait Pengurusan HGU
Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:22:28 WIB

TERKAIT:
 
  • KPK Ungkap Kakanwil BPN Riau Terima Suap Rp 1,2 M terkait Pengurusan HGU
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) menjadi tersangka korupsi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK turut menetapkan dua pihak swasta jadi tersangka di perkara ini.
    Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat tersangka Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) menugasi Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA untuk mengurus perpanjangan HGU PT AA yang segera berakhir pada 2024. Sedari awal, Sudarso diminta aktif untuk menyampaikan perkembangannya kepada Frank Wijaya.

    "Selanjutnya SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

    Selanjutnya, pada Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare yang terletak di Kabupaten Kuansing yang pengurusannya lewat Kanwil BPN Riau. Kemudian, Sudarso diminta datang ke rumah dinas M Syahrir guna membahas pengurusan tersebut.

    "Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40% s/d 60% sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," jelas Firli.

    Firli mengatakan Sudarso melaporkan hasil pertemuan itu kepada Frank Wijaya dengan mengajukan uang sebanyak SGD 120 ribu atau setara sekitar Rp 1,2 miliar. Frank menyetujui nominal tersebut untuk pengurusan HGU PT AA.

    "SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu (setara dengan Rp 1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW," sebutnya.

    Penyerahan Uang Tanpa Alat Komunikasi
    Pada September 2021, Syahrir meminta uang tersebut diserahkan di rumah dinasnya. Dia juga meminta Sudarso selaku perwakilan Frank tidak membawa alat komunikasi.

    "Atas permintaan MS penyerahan uang SGD 120 ribu dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun," tutur Firli.

    Firli menyampaikan, seusai pemberian itu, Syahrir memimpin langsung ekspose permohonan perpanjangan HGU perusahaan Frank Wijaya. Usulan perpanjangan itu dapat ditindaklanjuti dengan adanya rekomendasi dari eks Bupati Kuansing Andi Putra.

    "Usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar," kata Firli.

    Setelahnya, Frank Wijaya memerintahkan Sudarso untuk mengajukan permohonan kepada Andi Putra serta meminta agar kebun kemitraan PT AA dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

     "Dilakukan pertemuan antara SDR dan AP dan dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar," terang Firli.

    Firli menduga bahwa telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dan Sudarso lewat pengetahuan Frank Wijaya dalam pemberian uang senilai Rp 2 miliar. Proses pemberian uang pertama sebagai tanda jadi dilakukan pada September 2021 dengan total Rp 500 juta.

    "Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta," ucap Firli.

    "Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," tambahanya.

    Akibat perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara M Syahrir sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK Tahan Frank Wijaya
    Sebelumnya, KPK juga telah menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. Ia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

    "Untuk kepentingan penyidikan, maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada Tsk FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 s/d 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

    Sementara itu, Firli juga mengimbau M Syahrir untuk kooperatif dalam panggilan penyidik KPK. Sedangkan tersangka Sudarso saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

    "KPK memerintahkan kepada Saudara MS untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sedangkan SDR saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung," tutup Firli.

    Sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com