Jakarta, Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial MK beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Kejagung mengaku membuka peluang adanya tersangka baru terkait kasus impor garam industri itu.
"Masih terbuka potensi itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Saat ini penyidik baru menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus impor garam tersebut. Kuntadi akan melihat perkembangan perkara itu selanjutnya.
Kuntadi mengatakan saat itu para tersangka menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton, namun menurutnya saat itu kebutuhan garam industri 2,3 juta ton.
Kuntadi menerangkan para tersangka berkongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.
"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi.
Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.
"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu merekomendasikan kuota impor garam 1,8 juta ton garam.
"Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.
"Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," jelas Ketut.
Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan.
Kasus Impor Garam
Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.
"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Burhanuddin mengatakan tadinya garam yang diimpor tersebut diperuntukan untuk industri. Akan tetapi izin impor garam itu disalahgunakan.
"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.
Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.
Sumber:detik.com
Komentar Anda :