<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung Sebut Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam
Rabu, 02 November 2022 - 19:03:10 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejagung Sebut Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial MK beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Kejagung mengaku membuka peluang adanya tersangka baru terkait kasus impor garam industri itu.

    "Masih terbuka potensi itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

    Saat ini penyidik baru menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus impor garam tersebut. Kuntadi akan melihat perkembangan perkara itu selanjutnya.

    Kuntadi mengatakan saat itu para tersangka menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton, namun menurutnya saat itu kebutuhan garam industri 2,3 juta ton.

    Kuntadi menerangkan para tersangka berkongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.

    "Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi.

    Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.

    "Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

    1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA

    2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ

    3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK

    4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT

    Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

    Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu merekomendasikan kuota impor garam 1,8 juta ton garam.

    "Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

    Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.

    "Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," jelas Ketut.

    Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan.

    Kasus Impor Garam

    Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.

    "Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

    Burhanuddin mengatakan tadinya garam yang diimpor tersebut diperuntukan untuk industri. Akan tetapi izin impor garam itu disalahgunakan.

    "Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

    "Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

    Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

    Sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com