Jakarta, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Sukarwo. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan keuangan provinsi di Pemkab Tulungagung dengan tersangka mantan Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan.
Sukarwo diperiksa pada Selasa (8/11). Penyidik lembaga antirasuah mencecarnya dengan pertanyaan seputar proses pemberian bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten dan kota.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Selain Sukarwo, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sukardi. Sukarwo dan Sukardi juga didalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari TAPD di Pemprov Jatim," kata Ali.
Klaim Tidak Ada Masalah
Sebelumnya, seusai diperiksa penyidik KPK, Sukarwo mengaku dicecar soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait bantuan keuangan daerah.
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ujar Sukarwo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Sukarwo tak menjelaskan detail Pergub 13 Tahun 2011. Namun dia mengklaim tak ada permasalahan dalam regulasi itu. "Enggak ada (masalah dengan Pergub). Hanya perilaku (oknum), kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan," kata dia.
KPK menetapkan mantan Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Penetapan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur itu sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Budi Setiawan langsung ditahan tim penyidik KPK sejak 7 September 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jatim," kata dia.
Fee yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan proyek. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.
Pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim, sehingga dirinya mempunyai kewenangan mutlak terkait pembagian bantuan keuangan.
Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencari anggaran bantuan keuangan. Ia menemui Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," tandas Karyoto.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber:liputan6.com
Komentar Anda :