Perekrutan Kadus di Desa Tugala Lauru Diragukan, Ini Tanggapan Masyarakat
Jumat, 01 Mei 2020 - 13:31:38 WIB
Nias Utara_Tiraskita.com- Penjaringan dan penyaringan kepala dusun III di Desa Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara diduga kangkangi peraturan daerah tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (01/05/2020)
Salah seorang bakal calon kepala dusun III desa Tugala Lauru Yusuf Novem Vianus Zebua mengatakan bahwa Penjaringan dan penyaringan kepala dusun III pada bulan februari lalu tidak sesuai aturan.
"Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (kepala dusun III) hanya sebatas kelengkapan dan keabsahan berkas yang dilakukan oleh kepala desa tugala lauru Kurusaba Nazara, seharusnya kepala desa membuat peraturan desa (perdes), membentuk team penjaringan dan memberikan SK kepada team penjaringan kemudian mengadakan ujian tertulis dan tes wawancara sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 pasal 12 dan perubahan peraturan daerah nias utara No. 13 tahun 2018 pasal 13 ayat 2.
Kemudian, kami sebagai masyarakat memohon penjelasan hasil verifikasi dari camat lahewa timur Yulius Zalukhu , apa yang menjadi perbedaan dari kedua bakal calon sehingga mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan sesuai perda No. 13 tahun 2018 pasal 1. sehingga kepala desa tugala lauru mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sebagai kepala dusun III, Ungkap Yusuf.
Bukan hanya itu, Yusuf Nofem Vianus Zebua salah seorang bakal calon kepala dusun membenarkan bahwa Team penjaringan dan Kepala desa, belum melaksanakan ujian tertulis dan tes wawancara kepada dua bakal calon kepala dusun. atas persoalan ini Yusuf bersama masyarakat sudah membuat laporan.
Saat dikonfirmasi kepada kepala desa tugala lauru Kurusaba Nazara lewat via seluler (01/05/2020), pihaknya membantah disebut tidak melaksanakan sesuai aturan,
"Pernyataan mereka itu tidak benar tetapi Dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan kepala dusun III ini, pemerintah desa tugala lauru sudah melakukan perekrutan sesuai perda nomor 13 tahun 2018, Ujarnya.
Selanjutnya, Yulius Zalukhu Camat Lahewa Timur membenarkan tentang laporan masyarakat dari dusun III.
”Laporan masyarakat dari dusun III desa Tugala lauru tentang perekrutan kepala dusun sudah kami terima (9/4/2020) dan sedang diproses dan kemudian koordinasi kepada pemerintah desa Tugala lauru. Pungkasnya. (Ez)
Editor: Alviman H
Komentar Anda :