NARKOTIKA
Tiga Warga Binaan Edarkan Narkoba di Lapas Bangkinang
Jumat, 01 Mei 2020 - 20:33:47 WIB
|
Para Pelaku Tiga orang Dan Beserta Barang Bukti
|
KAMPAR, Tiraskita.com - Tiga orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang kedapatan miliki 34 butir pil ekstasi, dalam razia rutin yang diadakan Sipir Lapas pada pada Kamis pagi (30/4/2020).
Ketiga orang Napi ini kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.
Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/4) sekira pukul 08.30 WIB, Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Ka Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa telah diamankan 3 orang Warga Binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di dalam Lapas.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang, sesampainya di Lapas para petugas ini langsung mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat dan 1 pak plastik bening.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kini tersangka sudah kita amankan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya," ujar AKP Daren Masyer, Jumat pagi (1/5/2020)
"Sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air," pungkas Daren.***
Komentar Anda :