N I A S - Kebijakan Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Masyarakat akibat dampak Covid 19, merupakan kebijakan yang sangat tepat. Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama 3 bulan.
Pemerintah pusat melalui Peraturan mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa bisa disasarankan kepada warga yang mengalami dampak pandemi Covid 19 yang telah terjadi secara global di seluruh dunia.
Hingga saat ini, semua Desa di Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pendataan tersebut kepada warganya sesuai dengan kriteria pada peraturan mentri Desa yang dimaksud.
Kepala Desa Fulolo Lalai Kecamatan Hili serangkai, Kabupaten Nias, Ogamota Mendrofa telah melakukan pendataan tersebut bahkan telah membagikan buku tabungan kepada warganya yang telah didata sebelumnya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Namun berdasarkan pengakuan salah seorang warga Desa Fulolo Lalai atas nama Soniman Mendofa kepada awak media, Jumat 1 Mei 2020 mengatakan bahwa pihaknya belum tercover pada pendataan pemerima BLT di Desa Fulolo Lalai.
Soniman menjelaskan bahwa dari sebelumnya keluarganya belum pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Misalnya, bantuan PKH, BPNT, Bansos Non Tunai lainnya dari Kementrian Sosial. Demikian juga pada pendataan BLT ini, keluarga Soniman Mendrofa menduga dizolimi oleh Pemerintah Desa Fulolo Lalai dimana keluarganya yang seyogianya menerima BLT sesuai dengan kriteria Perkemdes tersebut, namun tidak turut serta didata oleh Pemerintah Desa Fulolo Lalai, Ujar Soniman Mendrofa.
Untuk diketahui bahwa, keluarga Soniman Mendrofa ini merupakan keluarga yang sangat layak diperhatikan oleh pemerintah, dimana selama ini mereka hanya memiliki gubuk sebagai tempat berteduh.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, Kepala Desa Fulolo Lalai Ogamota Mendrofa melalui sambungan seluler mengatakan bahwa keluarga Soniman Mendrofa tidak ditemukan.
Ketika awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut kepada Ogamota Mendrofa terkait tidak ditemukannya keluarga Soniman Mendrofa pada pendataan BLT tersebut. Ogamota berdalih bahwa bukan pihaknya yang menentukan siapa-siapa saja warga yang berhak menerima BLT ini, Ucap Kades menjelaskan.
Menyikapi hal itu, Soniman Mendrofa merasa diterlantarkan oleh Pemerintah Desa Fulolo Lalai dan berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias serta berharap kepada Tim Gugus tugas relawan Covid 19 Kabupaten Nias dapat menindaklanjuti pendataan BLT yang dimaksud di Desa Fulolo Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. (Yul Z)
Komentar Anda :