<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAHAN DIPERJUAL BELIKAN RATUSAN JUTA PER HEKTARE
Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:46:56 WIB
Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) di perbatasan Kabupaten Tanah Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera yang rusak akibat pembalakan liar atau illegal logging.
TERKAIT:
 
  • Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar
  •  

    Tanah Karo, Tiraskita.com - Ribuan hektar Hutan Lindung (HL) Tahura Bukit Barisan serta TNGL di Jalan Jahe perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga telah ditebang secara liar. Ironisnya pengrusakan hutan ini sepertinya mendapat izin dari Pemkab Karo.

    Hutan berfungsi sebagai sistem penyangga serta merupakan sumber kehidupan, termasuk bagi manusia. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu dapat berakibat bencana. Kerusakan hutan beserta habitatnya secara tidak langsung tentunya memicu peningkatan pemanasan global.

    Diperkirakan ribuan hektare hutan lindung TAHURA (Taman Hutan Raya) Bukit Barisan serta TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) yang berada di perbatasan Kabupaten  Karo dan Kabupaten Langkat Sumut telah dirambah  dengan penebangan liar oleh masyarakat maupun oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

    Perambahan hutan hingga terjadi deforestasi atau pengalihan fungsi hutan lindung ini diduga dilakukan secara illegal.


    Kepala UPT Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus menjelaskan bahwa benar telah terjadi perubahan fungsi hutan Tahura Bukit Barisan di wilayah tersebut.  Menurut data di perkirakan 800 Ha (delapan ratus hektare) hutan Tahura telah dirambah oleh masyarakat yang mengatas namakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung Karo.

    "Hutan Lindung Tahura Bukit Barisan di wilayah perbatasan Karo-Langkat ini telah berubah menjadi permukiman dan perladangan oleh pengungsi Sinabung. Kita tidak melakukan operasi dan penindakan karena adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Karo," kata Ramlan Barus.

    Surat Pemakaian lahan hutan tersebut diajukan sekitar tahun 2013 lalu. Persisnya saya lupa, yang jelas berdasarkan surat sakti tersebut, makanya tetap terjadi pengalihan fungsi di lahan hutan lindung, rencana perjanjian ini sampai relokasi pengungsi di Siosar selesai.

    "Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, akan melaksanakan Program Reboisasi pada tahun anggaran 2020 ini. Akan kita kosongkan dan kita reboisasi kembali, dan kita fungsikan kembali menjadi hutan lindung,tak boleh lagi ada aktivitas perladangan di sana," lanjut Ramlan Barus.

    Keterangan Kepala UPT Tahura Bukit Barisan sepertinya bertolak belakang dan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat atau warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa diperkirakan sekitar 2000 ha (dua ribu hektare) Hutan Tahura Bukit Barisan maupun TNGL telah rusak akibat penebangan liar dan perubahan fungsi hutan atau yang telah dikelola masyarakat.

    Mirisnya saat ini pengelolaan perubahan lahan hutan menjadi pertanian bukan hanya oleh masyarakat pengungsi Sinabung. Lahan hutan tersebut telah dikomersilkan atau diperjualbelikan dengan harga yang sangat fantastis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    "Harga lahan hutan yang belum jadi sekitar Rp30 juta/ hektarenya. Lahan yang ada tanaman seperti kopi di bandrol mahal mencapai Rp100 juta sampai Rp150 Juta, tergantung kondisi/letak lahan dan penawaran pembeli," kata warga Jumat (30/4/2020).

    Sementara itu terdengar suara chainsow/mesin pemotong kayu/gergaji rantai dari dalam hutan. Sepertinya aktivitas penebangan liar masih tetap berlangsung. Diduga kayu dari hutan tetap keluar dan diperjualbelikan secara gelap.


    "Jelas telah terjadi kerusakan hutan dan di sepanjang jalan kawasan hutan dari Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo menuju Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Langkat, tidak ada terlihat aparat keamanan yang berjaga, baik petugas Dinas Kehutanan maupun Kepolisian. Ada apa begini? Kenapa tutup mata?

    Kayu dari penebangan liar sepertinya bebas keluar,makanya terjadi penghadangan oleh masyarakat dan pemuda di Desa Kuta Rakyat beberapa bulan lalu. Kayu kemudian disita oleh warga. Hal ini dilakukan agar warga dapat mengetahui penanganan dan penindakan selanjutnya oleh pihak berwenang,

    "Sepertinya para mafia kayu memanfaatkan situasi covid-19 ini. Sementara warga dilarang berkumpul ramai, maka semakin merajalelalah penebangan liar di hutan lindung tersebut.

    Kerusakan hutan dan lingkungan tentunya berdampak negatif termasuk perubahan iklim. Penebangan liar serta laju deforestasi dan degradasi hutan akan mengancam habitat, spesis hewan dan kehidupan manusia.

    Tapi sampai saat ini perambah hutan di perbatasan kabupaten Karo-Langkat masih tetap bebas melakukan aksinya.

    Belum ada tindakan dari aparat kepolisian, dan kehutanan baik itu dari pihak Pemkab Karo, dan Langkat.***

    Sumber : Detak Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com