<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:24:02 WIB
Sawit
TERKAIT:
 
  • Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin
  •  

    JAKARTA, - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengendalian dan pengawasan enggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkap perkebunan Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2.909.759,39 ha serta potensi PNBP berupa PSDH dan DR sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58. 

    Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan amanat bagi bidang kehutanan untuk pemberian kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di bidang kehutanan, melalui perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan 
    Perusakan Hutan.

    Beberapa hal pokok yang terjadi dalam perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dimunculkannya Pasal 110A dan 110B, yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin di bidang kehutanan melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif. 

    Salah satu kegiatan usaha yang mendapat prioritas penyelesaian melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam UUCK adalah sektor perkebunan kelapa sawit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terdapat beberapa tipologi permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

    Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK dan telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110A Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diatur dalam UUCK, yaitu wajib menyelesaikan persyaratan berupa izin bidang kehutanan 
    paling lambat 3 tahun sejak UUCK berlaku. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PSDH dan DR sebesar 10 kali lipat dari nilai kewajibannya dan atau pencabutan izin berusaha.

    Untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK tersebut, namun tidak memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110B UCK, yaitu 
    dikenai sanksi administratif berupa  penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan atau paksaan pemerintah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, ditemukan berbagai permasalahan yaitu perkebunan sawit nasional dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan sampai tahun 2019 yang belum teridentifikasi subyek hukumnya seluas ±2.567.059,39 ha, penambahan areal perkebunan dalam kawasan hutan seluas ±342.700 ha tanpa izin bidang kehutanan pada tahun 2020 yang belum diketahui subyek hukumnya.

    Kemudian potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 serta Kementerian LHK belum menugaskan dan melibatkan satker LHK di daerah untuk menginventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun tanpa izin kehutanan.

    Permasalahan tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memproses sanksi administratif atas aktivitas perkebunan yang belum diketahui subyek hukumnya seluas ±2.909.759,39 ha, dan potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 belum dapat ditagihkan ke Badan Usaha.

    BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kementerian LHK belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam melaksanakan identifikasi, klasifikasi, penetapan dan penyelesaian perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, dan Kementerian LHK belum mempunyai roadmap dan batasan waktu penyelesaian permasalahan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan.

    Upaya konfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Agustus 2023, belum memperoleh tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.

    Penulis : Darlinsah



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com