<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
Selasa, 26 September 2023 - 11:08:38 WIB

TERKAIT:
 
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan seperti bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR), tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil sebesar Rp20.077.053.915,00.

    Sesjen Kemendikbudristek telah menerbitkan SE No.75502/A.A2/KU/2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Kemendikbud. SE tersebut mengatur biaya transport dari DKI Jakarta ke wilayah kabupaten/kota sekitar (pulang-pergi) mulai tahun 2018 dan biaya transportasi menggunakan modal transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dituangkan dalam DPR.

    Hasil pemeriksaan secara uji petik tahun 2021 oleh BPK pada Kemendikbudristek menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan DPR tidak disertai bukti riil dengan uraian sebagai berikut.

    1. Ditjen Kebudayaan sebesar Rp187.536.000,00.

    2. BSKAP sebesar Rp768.195.000,00.

    3. Ditjen Diktiristek, pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) sebesar Rp5.459.820.000,00 dan Direktorat Sumber Daya (Ditdaya) sebesar 10.150.916.000,00.

    4. Itjen sebesar 1.361.811.865,00.

    5. Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Direktorat SMP sebesar Direktorat SMP sebesar Rp2.327.594.676,00, dan Direktorat SMA sebesar Rp1.154.662.200,00.

    6. Setjen pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebesar Rp13.234.324,00, pada Pusprenas sebesar Rp17.221.000,00, pada Biro Umum dan PBJ serta Pusat Penguatan Karakter masing – masing sebesar Rp88.000.000,00 dan Rp3.000.000,00.

    7. Ditjen Pendidikan Vokasi minimal sebesar Rp1.777.826.000,00.

    8. Ditjen GTK sebesar Rp2.207.006.850,00.

    Selanjutnya, selain temuan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menggunakan DPR tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil, BPK juga menemukan pemasalahan perjalanam dinas sebagai berikut:

    1. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi SBM dan tidak disertai bukti riil pada Setjen dan Ditjen GTK sebesar Rp77.762.000,00.

    3. Kegiatan paket fullboard meeting pada Ditjen Kebudayaan belum sesuai ketentuan sebesar Rp1.064.744.684,00. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Ditjen Diktiristek, Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Setditjen Diktiristek sebesar Rp10.168.000,00.

    4. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya (fiktif) pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) UNTAD sebesar Rp1.764.081.665,00.

    5. Biaya transportasi perjalanan darat yang belum diatur dalam standar biaya, Direktorat Mitras DUDI pada  Pendidikan Vokasi sebesar Rp241.915.000,00, dan Direktorat Belmawa dan Ditdaya pada Ditjen Diktiristek sebesar Rp374.844.000,00.

    Temuan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.190/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan PMK No.178/PMK.05/2018, PMK No.119 Tahun 2020 tentang SBM TA 2021, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER 22/PB/2013, dan SE Sesjen Kemendikbud No.75502/A.A2/KU/2017.

    Akibatnya, pengeluaran negara untuk belanja perjalanan dinas menjadi tidak akuntabel dengan jumlah minimal Rp21.219.560.599,00. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp245.089.000,00 dan indikasi kerugian negara atas pengeluaran yang tidak valid senilai Rp1.764.081.665,00. Ada juga pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dengan tarif yang tidak terstandar.

    BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena KPA terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan. PPK, Bendahara Pengeluaran, dan BPP terkait dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kurang cermat dalam melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran.

    Selain itu, PPK UNTAD kurang cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dan belanja kontribusi dari koordinator IPCC. Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri lingkup Kemendikbudristek tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan biaya riil, serta para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait perjalanan dinas.

    BPK merekomendasikan kepada Mendikbudristek untuk menginstruksikan Sesjen supaya menyempurnakan kebijakan terkait biaya perjalanan dinas khususnya syarat pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kelengkapan (bukti pendukung) dapat menggunakan DPR, dan tarif transportasi yang tidak diatur dalam PMK.

    Kemudian Dirjen Diktiristek memerintahkan KPA untuk menyetorkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Dirjen Diktiristek untuk menegur Rektor UNTAD agar kejadian yang sama tidak terulang di tahun-tahun berikutnya dan menjamin supaya pelaksanaan perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan.

    Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK tersebut. Padahal, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK pada Mendikbudristek melalui alamat email [email protected] dan [email protected]. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.

    Sumber : deliknews.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com