Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia akan kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis (7/5). Menurutnya, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (SE No. 4/2020).
“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5) lalu. Irfan menuturkan, pengoperasiaan layanan penerbangan ini juga telah melalui komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan.
“Pengoperasian layanan penerbangan ini mengacu pada aturan tersebut (SE No. 4/2020) dengan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19, seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan menerangkan, pihaknya akan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.
“Beberapa prosedur tersebut seperti : pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit. Kemudian, bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudil atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku,” tutupnya.
Sebagai referensi, Rabu (6/5) lalu, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 telah menerbitkan SE No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun isinya sebagai berikut :
Pertama, bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
- Pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
- Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
- Pelayanan kesehatan.
- Pelayanan kebutuhan dasar.
- Pelayanan pendukung layanan dasar.
- Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, Organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor.
- Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik Kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pads saat berada di daerah penugasan, sens waktu kepulangan).
Kedua, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tau, suami istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
- Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
- Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik Kesehatan.
Ketiga, persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah, harus memenuhi syarat berikut:
- Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
- Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
- Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
- Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik Kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Kemudian, dalam SE No. 4/2020 ini disebutkan terkait Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum
. “Juga melalui pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut dan bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Aturan ini juga mengatakan, setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku. Apabila dilakukan pelanggaran, maka akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.