<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bajing Loncat Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kamis, 14 Mei 2020 - 08:06:46 WIB

TERKAIT:
 
  • Bajing Loncat Dilumpuhkan dengan Timah Panas
  •  

    Serdang Bedagai – Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20) warga Dusun.l Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara harus kembali berurusan dengan Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

    Pasalnya pemuda yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, kembali ditangkap Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai di Perumnas BP7 Kota Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai terkait kasus yang sama, yakni pencurian pemberatan (Bajing loncat) dengan Korban PT. JNE Express Medan, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

    Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan pelaku.

    Kepada petugas, Palti mengaku sudah empat kali keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat yang dilakukan di seputaran Jalinsum Medan – Tebing Tinggi. “Sudah empat kali aku pak keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat juga,” katanya.

    Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, bermula pada Senin 04 Mei 2020 sekira pukul 05.30 wib, saat mobil Box PT. JNE EXPRESS MEDAN dikemudikan oleh Awan (44) melintas di jalinsum Tebing Tinggi- Medan tepatnya di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Rampah. Lalu awan mengecek pintu box belakang mobil Isuzu  box teronton sudah dalam keadaan terbuka.

    Melihat hal tersebut, Awan bersama rekannya langsung mengecek barang bawaannya di kantor cabang JNE Medan. Dari hasil pengecekan diketahui barang hilang berupa, 1(satu) karung sarang wallet dengan berat 10kg senilai Rp.35 juta rupiah, 1(satu) karung tas dengan berat 12kg senilai Rp.10 Juta sehingga total kerugian yang dialami pihak JNE senilai 45 juta rupiah.

    Akibat kerugian tersebut pihak JNE Cabang Medan membuatkan surat kuasa untuk pengurusan laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/150/V/2020/SU/RES SERGAI tangal 04 Mei 2020.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada Awak Media membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian pemberatan (bajing loncat) yang terjadi di jalinsum Medan- Tebing Tinggi tepatnya di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Rampah Serdang Bedagai.

    “Pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ujarnya Kapolres

    Kapolres juga menjelaskan, Pelaku Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti merupakan residivis bajing loncat. Tersangka pernah ditangkap terkait kasus bajing loncat tahun 2015 dan menjalani hukuman 1 bulan penjara di lapas kelas II B Tebing Tinggi, kemudian tahun 2016 kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara, tahun 2017 juga kasus sama dengan vonis 7 bulan penjara, dan tahun 2019 juga dijalankan hukuman terkait kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

    (Mendrova)



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com