Selasa, 12 Desember 2023  
 
Diduga MS Cemarkan Nama Baik Partai,
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum

zai | Politik
Selasa, 11 Februari 2020 - 23:48:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Tudingan permintaan sejumlah uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagaimana dilontarkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, bakal berbuntut panjang. PDIP memastikan akan menempuh jalur hukum.

"Bahwa Sekjen kami dituding dan difitnah oleh saudara Morlan Simanjuntak meminta uang agar dia tidak dipecat, DPC Kampar menegaskan bahwa itu tidak benar", ucap Ketua DPC PDIP Kampar Hanafiah didampingi Badan Kehormatan Taufik Aldini, Sekretaris Triska Feli SH dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Anotona Nazara SE, Selasa (11/02/20).

Hanafiah menceritakan, begitu berita permintaan uang tersebut ia baca di sejumlah media online dirinya langsung menghubungi Sekjen Hasto Kristianto.

"Tadi saya langsung telepon pak Sekjen sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak itu. Dan tudingan itu dipastikan tidak ada dan tidak benar. Selama ini bahkan DPP terus membantu DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk membesarkan partai", ucapnya.

Hanafiah menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh lawan politik yang tidak senang dengan kemenangan PDIP 2 kali berturut-turut baik di legislatif tingkat nasional, maupun eksekutif yaitu Presiden.

Ia pun menantang kuasa hukum Morlan untuk membuktikan tudingannya, jangan hanya berani bicara di media.

Sedangkan menyikapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik partai PDIP, Hanafiah memastikan akan menempuh jalur hukum.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Feli SH menjelaskan, pemecatan Morlan berkaitan dengan manipulasi data saat mencalonkan.

"Saudara Morlan itu menipulasi data terkait pencalonannya.  Bahwasanya beliau sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, menjadi dasar DPP memecat saudara Morlan", ujarnya.

Triska mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5, Morlan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dijabarkan dalam pasal 32 ayat 2 huruf b peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, yakni calon-calon yang berstatus sebagai terpidana.

"Saat pelantikan anggota DPRD Kampar 27 Agustus 2019 lalu, Morlan ditahan di LP Siak karena terlibat kasus pencurian di daerah Siak. Jadi artinya sebagai bawahan dari DPP, segala sesuatu yang ditetapkan kami tetap dukung dan pertahankan", katanya.

Sebagaimana ditulis oleh salah satu media, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bupati Nias Yaatulo Gulo Hadiri Puncak Smansa Gido Got Talent dan P5 Final Show
  • Bupati Rohil Hadiri Peringatan Hari Bakti PUPR ke-78 Tahun 2023
  • Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
  • Praktik Penampungan CPO Ilegal Marak di Batsol, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Karya Bakti Bersihkan Sampah Pasar
  • Tiada Hari Tanpa Menanam Pohon, Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Penghijauan
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  •  
     
     
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:28:52 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Kaderisman Minta PLH Bupati Bengkalis Evaluasi kinerja Disnakertrans
    Rabu, 11 November 2020 - 15:24:23 WIB
    Sinergitas TNI, Polri dan Forkompinda Provinsi Banten Dalam Hadapi Bencana
    Jumat, 25 Maret 2022 - 08:48:39 WIB
    Pemerintah Provinsi Harus Segera Perbaiki Saluran Air Jalan Mangkubumi Tasikmalaya
    Rabu, 09 Juni 2021 - 10:24:42 WIB
    Pemko Pekanbaru Banyak Terima Aduan Soal Pengerjaan Proyek IPAL
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:00:47 WIB
    Jokowi Lantik 33 Dubes Pagi Ini
    Kamis, 02 Maret 2023 - 12:51:56 WIB
    Pimpin Apel Siaga, Bupati Kepulauan Meranti Ajak Seluruh Elemen Siaga Karhutla
    Minggu, 30 Mei 2021 - 22:48:48 WIB
    Pemkab dan Polres Kepulauan Meranti Bersinergi Sukseskan Target Vaksinasi Covid-19
    Jumat, 01 Mei 2020 - 13:31:38 WIB
    Perekrutan Kadus di Desa Tugala Lauru Diragukan, Ini Tanggapan Masyarakat
    Selasa, 26 Mei 2020 - 10:23:26 WIB
    Tonton Tayangan Live Event Prajurit Di Perbatasan, Ini Tanggapan Prajurit Hasanuddin
    Tonton Tayangan Live Event Prajurit Di Perbatasan, Ini Tanggapan Prajurit Hasanuddin
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:02:02 WIB
    Pelaku Pencuri HP diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Tambang
    Kamis, 30 September 2021 - 11:28:50 WIB
    Danwingdikum Halim P Membuka Pendidikan Diklatsarjemen PNS Gol II A-10 dan Penutupan Pendidikan Seju
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:15:08 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahun 2020
    Rabu, 15 April 2020 - 16:35:05 WIB
    Dapur Umum TNI POLRI Peduli Kemanusiaan
    PSBB Di Berlakukan, Dapur Umum TNI-Polri Operasional
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:36:33 WIB
    6 Tips Cara Merawat Tanaman Janda Bolong
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:53:22 WIB
    Terkait Pasien Covid 19 Meninggal Dunia, Polsek Perbaungan Lakukan Tracing ke Keluarga
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved