Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Diduga MS Cemarkan Nama Baik Partai,
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum

zai | Politik
Selasa, 11 Februari 2020 - 23:48:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Tudingan permintaan sejumlah uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagaimana dilontarkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, bakal berbuntut panjang. PDIP memastikan akan menempuh jalur hukum.

"Bahwa Sekjen kami dituding dan difitnah oleh saudara Morlan Simanjuntak meminta uang agar dia tidak dipecat, DPC Kampar menegaskan bahwa itu tidak benar", ucap Ketua DPC PDIP Kampar Hanafiah didampingi Badan Kehormatan Taufik Aldini, Sekretaris Triska Feli SH dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Anotona Nazara SE, Selasa (11/02/20).

Hanafiah menceritakan, begitu berita permintaan uang tersebut ia baca di sejumlah media online dirinya langsung menghubungi Sekjen Hasto Kristianto.

"Tadi saya langsung telepon pak Sekjen sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak itu. Dan tudingan itu dipastikan tidak ada dan tidak benar. Selama ini bahkan DPP terus membantu DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk membesarkan partai", ucapnya.

Hanafiah menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh lawan politik yang tidak senang dengan kemenangan PDIP 2 kali berturut-turut baik di legislatif tingkat nasional, maupun eksekutif yaitu Presiden.

Ia pun menantang kuasa hukum Morlan untuk membuktikan tudingannya, jangan hanya berani bicara di media.

Sedangkan menyikapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik partai PDIP, Hanafiah memastikan akan menempuh jalur hukum.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Feli SH menjelaskan, pemecatan Morlan berkaitan dengan manipulasi data saat mencalonkan.

"Saudara Morlan itu menipulasi data terkait pencalonannya.  Bahwasanya beliau sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, menjadi dasar DPP memecat saudara Morlan", ujarnya.

Triska mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5, Morlan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dijabarkan dalam pasal 32 ayat 2 huruf b peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, yakni calon-calon yang berstatus sebagai terpidana.

"Saat pelantikan anggota DPRD Kampar 27 Agustus 2019 lalu, Morlan ditahan di LP Siak karena terlibat kasus pencurian di daerah Siak. Jadi artinya sebagai bawahan dari DPP, segala sesuatu yang ditetapkan kami tetap dukung dan pertahankan", katanya.

Sebagaimana ditulis oleh salah satu media, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 03 Maret 2021 - 11:21:56 WIB
    Polantas Polres Sragen Menolak Suap Sopir Truk yang Melanggar Batas Muatan
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:20:54 WIB
    Kertajati Harus Jadi Solusi, Buka Hanya Legacy, Apalagi Prasasti
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:22:08 WIB
    Warga Sumbar Akan Divaksinasi Covid-19 Tahap I Sebanyak 53.696 Orang, Mulai November
    Kamis, 15 Desember 2022 - 10:42:41 WIB
    BK DPRD Jabar Sebut MKD Awards Jadi Pemicu Peningkatan Kinerja Wakil Rakyat
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:13:52 WIB
    ASISTEN II, DISPERPUSIP DAN KADIN JATIM DUKUNG PENDIRIAN PERPUSTAKAAN PERS
    Rabu, 28 April 2021 - 20:19:06 WIB
    Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua
    Senin, 20 September 2021 - 18:19:01 WIB
    Danlanud Maimun Saleh Sambut Tim Wasrikap Itkoopsau I
    Senin, 16 Oktober 2023 - 12:07:00 WIB
    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, LSM Meminta Gubri Riau Evaluasi Evaluasi Kadis PUPR Hingga PPK
    Sabtu, 30 November 2019 - 13:31:21 WIB
    Puluhan Massa Orasi Dikejaksaan Negeri Gunungsitoli
    Ketua LSM Gempita : KAJARI Lamban Menangani Kasus
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:42:26 WIB
    Penanggulangan Bahaya Narkoba : Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Meranti Tanda Tangani MoU Bersama
    Jumat, 23 Juli 2021 - 10:59:57 WIB
    Sekda Kampar Buka Kegiatan Assessment untuk Pimpinan Tinggi Pratama
    Rabu, 20 Juli 2022 - 16:32:17 WIB
    Polri Tetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Truk Pertamina
    Rabu, 06 Juli 2022 - 11:59:53 WIB
    Polisi Dalami Penemuan 43 Kg Kokain di Pantai Anambas Kepri
    Senin, 30 Maret 2020 - 14:17:52 WIB
    DPR RI Mefokuskan Penanganan Covi-19
    Akhiri Reses, DPR Fokus Penanganan dan Dampak Covid-19
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:52:59 WIB
    Sekda Pekanbaru Intruksikan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved