Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Ang">
Kamis, 25 April 2024  
 
Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya

Rahmad | Politik
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menghasilkan pengurus Kongres tahun 2020 lalu menyalahi Undang-Undang Partai Politik.

Tak hanya itu, AD/ART Partai Demokrat tidak memberikan kedaulatan kepada anggota.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.***

Sumber : sea.operanewsapp.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 09 Maret 2022 - 13:35:32 WIB
    Capai Pelayanan Prima Nasional Walikota Terima Piala Adiwicita Sewaka Pertiwi
    Rabu, 09 Februari 2022 - 08:34:52 WIB
    Program Sambung Rasa DPRD DIY Sebagai Inovasi yang Patut di Contoh
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:01:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dengan Berjalan Kaki, Bupati Kampar Langsung Bagikan Sembako Kerumah-Rumah Warga
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:56:03 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar serahkan Hibah untuk Masjid Baiturrahman Di Kampar Kiri Tengah
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 11:01:10 WIB
    Enang Sahri Minta Pemkot Cimahi Perbaiki Pemasangan dan Kualitas Plat Dekker Gorong-gorong
    Selasa, 14 November 2023 - 20:46:54 WIB
    DPRD Jabar : Penyempurnaan Pembahasan Raperda APBD Tahun 2024
    Senin, 13 Juli 2020 - 20:40:11 WIB
    Lagi, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan
    Kamis, 23 April 2020 - 09:56:28 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Polwan Polres Kampar Peduli, Sebar Bantuan Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:44:58 WIB
    Ridwan Kamil Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Inklusif
    Minggu, 12 September 2021 - 13:00:09 WIB
    Jelang Pelantikan, Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 Lakukan Ini
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:40:59 WIB
    Warga Sukajadi Tangerang Tolak Pembangunan Gereja BNKP
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:35:27 WIB
    Pemda Provinsi Jabar Segera Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
    Kamis, 04 Februari 2021 - 23:37:30 WIB
    DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Tata Tertib
    Senin, 19 Oktober 2020 - 08:46:20 WIB
    Waduh! Oknum Polisi di Rohil di Tangkap Edarkan Narkoba
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:59:36 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Ajak Masyarakat Patuhi Protokoler Kesehatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved