Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Ketum Partai Beringin Karya Muchdi PR Dipecat

RL | Politik
Selasa, 08 Juni 2021 - 12:14:35 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal (tengah) bersama dua orang anggota partai berpose usai membacakan hasil sidang musyawarah mahakamah partai, Senin, 7 Juni/Repro.

Pucuk kepemimpinan Partai Berkarya dirombak oleh Majelis Mahkamah partai dalam sidang musyawarah mahakamah partai yang dibacakan pada Senin (7/6).

Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal membacakan poin-poin keputusan tersebut, yang salah satunya adalah memberhentikan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Dalam poin pertimbangan sidang musyawarah mahakamah partai, Syamsul menyatakan bahwa Muchdi Pr telah terbukti menyalahgunakan kewewenangannya membentuk struktur kepengurusan dan memecat sejumlah anggota partai.

"Menyatakan saudara Muchdi sebagai ketua umum melakukan pelanggaran terhadap UU 2/2011 tentang partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya dan Keputusan Mahkamah Partai nomor 003,"ujar Syamsul dikutip melalui video sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

"Saudara Muchdi telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua Umum Partai Berkarya," sambungnya membacakan.

Karena itu, Syamsul dalam poin keempat putusan sidang musyawarah mahakamah partai menyebutkan bahwa Muchdi Pr diputusakan untuk tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, dan juga mencabut haknya sebagai anggota.

"Keempat, menghentikan secara tetap saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dan keanggotaan Partai Berkarya," baca Syamsul.

Kemudian, Syamsul juga menyatakan bahwa Mahakamah partai juga menganulir semua keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya yang ditetapkan oleh hasil putusan Mahkamah Partai 003, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sidang musyawarah mahkamah partai juga memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya untuk segera melaksanakan rapat harian atau pleno DPP untuk memilih Plt. Ketua Umum menggantikan Muchdi.

"Hasil rapat harian pleno berupa persetujuan, kesepakatan penunjukkan Plt. Ketua Umum dan disetujui oleh Dewan Pembina dan dikembalikan kepada Mahkamah Partai untuk ditetapkan," tegas Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul juga membacakan poin ketujuh yang isinya memerintahkan kepada DPP Partai Berkarya untuk melaksanakan musyawarah wilayah.

"Kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh provinsi yang belum dilaksanakan musyawarah wilayah berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Syamsul Jalal menutup.

sumber:RMOL.ID


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Senin, 20 April 2020 - 20:10:31 WIB
    Sebanyak 13 Muda-Mudi Kepergok Mesum
    Kepergok Berbuat Mesum di Salon, Belasan Muda-mudi Pekanbaru Digiring ke Kantor Satpol PP
    Selasa, 18 Juli 2023 - 08:46:09 WIB
    Finalis Kontingen Riau Berhasil Raih Prestasi di Ajang MQKN Tahun 2023
    Sabtu, 26 September 2020 - 20:54:12 WIB
    Rp672 M Dana Peserta 'Gagal" Prakerja Dikembalikan ke Negara
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:23:54 WIB
    Lantik Kasatpol PP, Wako Pekanbaru Minta Sukseskan Vaksinasi Covid-19
    Rabu, 22 Juli 2020 - 08:58:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pria 25 Tahun, Warga Tempuling Positif Covid-19
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:00:02 WIB
    Presiden Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Renovasi SDN 3 Nglinduk
    Senin, 06 November 2023 - 10:22:24 WIB
    Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:10:11 WIB
    Pesawat Hawk 100/200 Rsn Pecah Ban, TNI AU Selidiki Insiden
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:02:38 WIB
    Miliki Narkoba, Warga Pantai Cermin Kanan Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Senin, 30 Maret 2020 - 20:12:52 WIB
    Rapat Koordinasi Mencegah Penyebaran Civid-19
    Polres Inhil, Menggelar Rapat Koordinasi Untuk Melakukan Pencegahan Penularan Covid-19
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:12:35 WIB
    Setelah Risma, Kini FX Rudy Dikabarkan Bakal Jadi Mensos
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:39:01 WIB
    Antisipasi Karhutla,
    Kapolres Kampar Perintahkan Seluruh Jajaran Intensifkan Patroli Karhutla
    Selasa, 15 Desember 2020 - 12:32:55 WIB
    Kapal King Richard X Tenggelam, Kemenhub Tangani Cepat Tumpahan Minyak
    Senin, 18 Januari 2021 - 20:00:46 WIB
    Waasops Panglima TNI: Hidup, Mati, Rejeki Gusti Allah Yang Memberi
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:14:57 WIB
    UCAPARA HARI LAHIR PANCASILA MELALUI VIDEO CONFERENCE
    Pemkab Sergai Peringati Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved