Rabu, 24 April 2024  
 
DPR Sebut Pemilu 2024 jadi Alasan Muncul Wacana Perpanjang Jabatan Panglima TNI

RL | Politik
Selasa, 09 November 2021 - 14:18:02 WIB

GEDUNG DPR
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU TNI terkait masa pensiun perwira TNI. Wacana revisi UU TNI itu sebelumnya muncul untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Syarief menilai, Presiden Jokowi perlu alasan yang subtantif untuk mengeluarkan Perppu. Salah satunya adalah Pemilu 2024 agar saat masa transisi tidak ada pergantian Panglima TNI.

"Silakan saja pak presiden mengambil kebijakan bagaimana yang terbaik. Tetapi betul-betul harus subtansi dan esensial sekali. Contoh misalnya persiapan Pemilu dan sebagainya. Kita lihat saja nanti," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (9/11).

Syarief beralasan, menjelang Pemilu perlu tercipta keamanan. Rencana pengamanan harus terjamin dengan persiapan yang baik. Menurutnya, Panglima TNI yang mempersiapkan pengamanan Pemilu harus juga orang yang sama dengan yang melakukan pengamanan saat berjalannya pesta demokrasi.

"Pengamanan dilakukan oleh orang yang betul-betul memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan. Kalau orang baru lagi punya pemikiran baru lagi tentunya," ujar politikus senior Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, jika Presiden Jokowi merasa ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Andika, sebaiknya mengeluarkan Perppu karena bisa dikeluarkan dalam waktu singkat. Sebab revisi UU TNI memakan waktu yang lama.

"Langsung saja presiden bikin Perppu kalau dianggap penting dianggap urgent dianggap emergency," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:36:50 WIB
    Pemko Berupaya Kejar Target Vaksinasi 70 Persen
    Rabu, 10 Mei 2023 - 10:30:50 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi Pengurus Katar Bahas Permasalahan Sosial di Kalangan Pemuda
    Minggu, 24 Desember 2023 - 07:40:51 WIB
    Dewan Pengurus Bundo Kanduang IKP-PBR Resmi Dilantik
    Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:56:19 WIB
    Personil 0620/Kab Cirebon, Bersih Bersih di Area Peribadatan
    Kamis, 02 Maret 2023 - 08:13:21 WIB
    Dapat Nilai 84 dengan Zona Hijau, Pemkab Rohil Raih Penghargaan dari Ombudsman
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:51:23 WIB
    Aplikasi Belanja Langsung Secara Online Bantu Kepala Daerah Terhindar Dari Praktek Korupsi
    Kamis, 25 Juni 2020 - 19:58:24 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:14:35 WIB
    HUT ke-75 TNI, Gubernur Jabar: Kami Cinta dan Bangga terhadap TNI
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:15:16 WIB
    PT Agro Jabar Kembangkan Bisnis Sapi dan Budidaya Lobster
    Kamis, 29 Juli 2021 - 14:52:55 WIB
    Polsek Kotarih Gelar KRYD Tingkatkan Disiplin Prokes dan Sosialisasi PPKM Mikro
    Jumat, 19 Mei 2023 - 14:56:20 WIB
    Kopi Luwak Liberika Meranti Berpotensi Dikembangkan
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:32:50 WIB
    Kronologi 6 Pengikut HRS Tewas Ditembak di Tol
    Jumat, 22 April 2022 - 10:54:26 WIB
    Wali Kota Salurkan Bantuan Baznas ke 30 Duafa di RRI Peknbaru
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:35:27 WIB
    Dirjenpas Sri Puguh Dimutasi Jadi Kepala Litbang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved