Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Jaksa Agung sebut Korupsi Rp 50 jt Cukup Dikembalikan, Mardani PKS: Bisa Lancarkan Praktik Korupsi

RL | Politik
Selasa, 01 Februari 2022 - 19:28:21 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiaskita.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pidana korupsi Rp 50 juta cukup dikembalikan kerugian ke negara kembali menuai kritikan. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani menilai pernyataan tersebut berpotensi melancarkan praktik korupsi. Setiap perkara pidana, kata dia, harusnya tetap diadili berapapun besar kerugiannya.

"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi. Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Anggota DPR RI ini menegaskan, mental perilaku korupsi seharus diberantas dengan penegakan hukum.

Mardani menyinggung, tanpa imbauan tersebut saja sudah banyak korupsi bantuan sosial, dana desa hingga bantuan operasional sekolah.

"Jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," katanya.

Bila Kejaksaan Agung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, sebaiknya mengusulkan perubahan UU Tipikor.

"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," tutup Mardani.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap wacana ini sebagai wacana janji politik semata, lalu apa urgensinya?

Penjelasan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah. “Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

sumber;merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:14:41 WIB
    Dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar
    Rabu, 20 Juli 2022 - 16:32:17 WIB
    Polri Tetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Truk Pertamina
    Selasa, 26 Januari 2021 - 10:33:49 WIB
    Pengadaan Embarkasi Haji Riau 2019 Diduga Jadi Lahan Korupsi
    Jumat, 28 Januari 2022 - 13:55:21 WIB
    Tindak Lanjut IHPS I 2021, BAP DPD RI Rapat Dengar Pendapat Bersama Pemprov Riau
    Minggu, 07 Maret 2021 - 11:50:26 WIB
    Lembaga Anti Narkotika Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau Berantas Narkoba
    Jumat, 04 November 2022 - 10:52:10 WIB
    Kisruh Ekspor Gandum, Putin & Zelensky Kompak 'Lapor' Jokowi
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:26:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kasmarni : Kedisiplinan Masyarakat Kunci Memutuskan Penyebaran Covid-19
    Senin, 06 September 2021 - 16:32:18 WIB
    TNI AL Kodiklatal Gelar Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim Tanjung Perak Surabaya
    Minggu, 29 Maret 2020 - 21:49:42 WIB
    Virus Corona
    Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen
    Jumat, 10 Juli 2020 - 10:27:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Banten Terus Bagikan Sembako Kepada Masyarakat
    Rabu, 20 September 2023 - 19:22:04 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:59:31 WIB
    IRT Terlibat Kasus Penipuan dan Pengelapan di Amankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    Minggu, 07 Juni 2020 - 00:14:19 WIB
    MOI Sukses Laksanakan Pra UKW Via Zoom
    Senin, 13 Juli 2020 - 10:40:26 WIB
    Ketua DPRD Kuansing Andi Putra Dapat Rekom DPP Golkar Maju Pilkada
    Kamis, 10 September 2020 - 16:46:53 WIB
    Lawan Narkoba
    LAN RIAU Dan BNN Prov Riau Bersinergi Lawan Mafia Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved