Kamis, 25 April 2024  
 
PSI dan 3 Partai KIB Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

RL | Politik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42:37 WIB

Koalisi Indinesia Bersatu.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Sebanyak empat partai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut jadwal yang diterima, mereka datang secara berurut mulai dari pukul 9.00 WIB.

“Ada empat partai, PSI, Golkar, PAN, PPP,” kata Komisioner Idham Holik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

)Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP adalah partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kedatangan bersama KIB demi menunjukkan kekompakan antar koalisi.

“Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya," ujar Zulkifli beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

Sumber;liputa6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 15 Juni 2020 - 04:29:12 WIB
    Narkoba VS Corona......mana yang lebih hebat ?
    30 kg Shabu Ditangkap Di Dumai, Kapan Kapan Berhentinya ?
    Senin, 18 Mei 2020 - 19:00:55 WIB
    Ini Sangat Baik Di Tiru
    Lettu.Inf Fatiziduhu Telaumbanua Sang Prajurit, Rela Bongkar Tabungan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 11:39:32 WIB
    AHY Diserang Hoaks Setelah Fotonya Bersama Wanita Tidak Dikenal Tersebar
    Senin, 25 November 2019 - 21:34:47 WIB
    KEMENTERIAN LUAR NEGERI PERKUAT EKOSISTEM EKONOMI DIGITAL INDONESIA MELALUI “KEMLU FOR STARTUP”
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:10:31 WIB
    Prestasi PON Papua Bukti Kemajuan, Siap Lanjut Gelaran Peparnas
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:46:07 WIB
    Wali kota Dorong Generasi Muda Jadikan Sektor Pertanian untuk Kembangkan Ekonomi
    Kamis, 28 April 2022 - 13:00:01 WIB
    Pansus II Menggelar Rapat LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021
    Senin, 30 November 2020 - 22:57:08 WIB
    Korpri Harus Jadi Alat Pemersatu Bangsa
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:39:31 WIB
    Meski Jauh Dari Pusat Pemerintah, Masyarakat Desa Tanjung Karang Jangan Merasa Sendirian
    Senin, 21 November 2022 - 19:27:53 WIB
    Wapres Ma'ruf Amin: Pergantian Panglima TNI Tunggu Presiden
    Rabu, 30 September 2020 - 19:59:02 WIB
    Khusus Dewasa ! Ini Tips Cara Menaikkan Gairah Seks Wanita Dengan Mudah
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:46:20 WIB
    Giat Tanpa Henti, Babinsa Koramil 07/Alasa Lakukan Patroli Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
    Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:04:46 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah Thn 2023, Sekaligus Ikut Peringati Hari Pangan Sedunia
    Selasa, 17 Mei 2022 - 12:59:04 WIB
    Tesla dan SpaceX akan Mencoba Beberapa Kerja Sama Dengan Indonesia
    Jumat, 11 Maret 2022 - 20:25:05 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Bapas Kelas II Ciangir
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved