Selasa, 12 Desember 2023  
 
PSI dan 3 Partai KIB Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

RL | Politik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42:37 WIB

Koalisi Indinesia Bersatu.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Sebanyak empat partai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut jadwal yang diterima, mereka datang secara berurut mulai dari pukul 9.00 WIB.

“Ada empat partai, PSI, Golkar, PAN, PPP,” kata Komisioner Idham Holik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

)Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP adalah partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kedatangan bersama KIB demi menunjukkan kekompakan antar koalisi.

“Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya," ujar Zulkifli beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

Sumber;liputa6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bupati Nias Yaatulo Gulo Hadiri Puncak Smansa Gido Got Talent dan P5 Final Show
  • Bupati Rohil Hadiri Peringatan Hari Bakti PUPR ke-78 Tahun 2023
  • Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
  • Praktik Penampungan CPO Ilegal Marak di Batsol, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Karya Bakti Bersihkan Sampah Pasar
  • Tiada Hari Tanpa Menanam Pohon, Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Penghijauan
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  •  
     
     
    Rabu, 31 Maret 2021 - 08:16:19 WIB
    Polsek Tapung Tangkap Pelaku Judi Togel di Areal Peron Sawit Desa Sari Galuh
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:08:21 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Tinjau Peternakan Sapi, Bupati Kampar : menjanjikan Peningkatan kesejahteraan Petani
    Sabtu, 01 April 2023 - 12:16:56 WIB
    Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:30:35 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:30:38 WIB
    Di Kuala Selat
    Bupati Inhil Serahkan Langsung Bantuan untuk Korban Bencana Alam
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:16:19 WIB
    TNI Adalah Bagian dari Rakyat oleh Rakyat dan Untuk Rakyat
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:48:40 WIB
    Sekda Pimpin Rapat OPD Gesa Rasionalisasi Anggaran
    Jumat, 30 Juli 2021 - 19:25:42 WIB
    Polda Banten Salurkan Paket Sembako, Ke Warga Terdampak PPKM
    Senin, 06 April 2020 - 10:22:08 WIB
    Lawan Covid-19
    Gubernur Jawa Barat : Jika Kita disiplin , Maka Pandemi Berkhir Pada Bulan Juni
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:01:57 WIB
    Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:45:27 WIB
    Pekan Depan Bengkalis Terapkan Belajar Tatap Muka
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB
    Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
    LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:38:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Lagi, Seorang Dokter Meninggal Akibat Covid-19
    Sabtu, 25 September 2021 - 11:42:52 WIB
    Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Dukung Program Serbuan Vaksinasi
    Senin, 08 Februari 2021 - 15:58:46 WIB
    Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved