Minggu, 02 April 2023  
 
PSI dan 3 Partai KIB Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

RL | Politik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42:37 WIB

Koalisi Indinesia Bersatu.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Sebanyak empat partai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut jadwal yang diterima, mereka datang secara berurut mulai dari pukul 9.00 WIB.

“Ada empat partai, PSI, Golkar, PAN, PPP,” kata Komisioner Idham Holik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

)Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP adalah partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kedatangan bersama KIB demi menunjukkan kekompakan antar koalisi.

“Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya," ujar Zulkifli beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

Sumber;liputa6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Selasa, 08 November 2022 - 18:33:41 WIB
    Pemkot Cimahi Sosialisasikan Penerapan SMP/MADRASAH Aman Bencana (SMAB)
    Jumat, 26 Februari 2021 - 10:25:37 WIB
    Pembina IMNR Sefianus Zai Buka Turnamen Badminton IMNR
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:20:13 WIB
    KPK Jerat Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Pasal TPPU
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:05:58 WIB
    Chicco Jerikho Positif COVID-19
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:48:23 WIB
    Bentuk Lukisan Foto Dan Buku Islam Dan Kebudayaan
    DDII Bengkalis Menyerahkan Cenderamata Kepada Plh. Bupati
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:07:14 WIB
    Wali Kota Lepas Tim Satgas Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:35:11 WIB
    Pelembagaan Resolusi Konflik Sumber Daya Alam
    Yulisman Ketua DPRD Riau Ikuti Zoom Meeting Bersama Perkumpulan Scale
    Sabtu, 07 November 2020 - 18:46:30 WIB
    "Seperti Cacing Kecil yang Tersesat di Hutan Amazon"
    Curhatan Eks Artis Porno Asal Spanyol saat 'Ngamar' dengan Pesepakbola Portugal
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14:58 WIB
    12.000 Kantung Udara GeNose C-19 di Stasiun Bandung
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:44:35 WIB
    Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:14:48 WIB
    Lindungi Hak Cipta
    Asosisi Bela Hak Cipta (ABHC) Indonesia, Gelar Seminar Webinar Nasional
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:46:54 WIB
    Walikota Ingatkan Pekanbaru Jangan Jadi Penyumbang Asap
    Rabu, 17 Februari 2021 - 11:41:25 WIB
    17 Februari 2021, Bupati dan Wakil Bupati Sergai Akhiri Kepemimpinan Periode 2016-2021
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:42:31 WIB
    Fasilitas Tak Lengkap, RSD Madani Ditolak BPJS Kesehatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved