Senin, 27 Maret 2023  
 
Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPSnya

RL | Politik
Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:15:20 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - PENDAFTARAN PPK Pemilu 2024 Sebentar lagi dibuka, berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS serta KPPS.

Seperti yang diketahui, seleksi PPK Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang banyak dicari oleh masyarakbat.

Khususnya yang memiliki keinginan menjadi penyelenggara pemilu yang akan datang.

Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat calon Anggota PPK Pemilu 2024.

Sekaligus PPS dan KPPS yang sebentar lagi dibuka.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan.

Adapun diantara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya.

Namun secara tugas dan tufoksi serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

11. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Sekian informasi mengenai Syarat Daftar PPK Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran melalui KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

(NKRIPOST/Ayo Bandung)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Rabu, 03 November 2021 - 13:20:27 WIB
    SIARAN PERS : DPP.GPSH : SUDAH SAATNYA NEGARA TERAPKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:54:41 WIB
    Pj. Bupati Ajak Civitas Akademik Do'akan STIE Berubah Status Jadi Negeri
    Selasa, 13 Juli 2021 - 09:41:38 WIB
    Peresmian Gedung SMP DAN TPQ Yayasan Bumi Alquran Siantar, Berjalan "SUKSES"
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 20:46:34 WIB
    Lina Ruzhan Dorong UMKM Jabar Terus Berkarya di Tengah Pandemi
    Jumat, 04 September 2020 - 11:25:30 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Calon Kuat Bupati Pelalawan Zukri-Nasarudin Gelar Deklarasi dan Daftar di KPU
    Kamis, 26 Desember 2019 - 13:37:16 WIB
    Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel, Polda Banten Gelar Binrohtal .
    Rabu, 26 Februari 2020 - 14:10:09 WIB
    WALIKOTA PEKANBARU
    Walikota Pekanbaru Tinjau Langsung Kantor Disdukcapil Pekanbaru
    Selasa, 01 November 2022 - 12:08:44 WIB
    Warga Mengeluh Jalan Lintas Tengah Rusak Berat, Bupati Inhu Surati Gubernur Riau
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:58:19 WIB
    Akhir nya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Yosua
    Kamis, 27 Januari 2022 - 18:46:16 WIB
    Wakil Bupati Ramah Tamah Bersama Pangkosekhudnas III
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:46:44 WIB
    Polda Banten gelar apel gabungan Pam RI 2 di Tanara Kab. Serang
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:09:21 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggaran Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 di Inhu Baru Terserap 5,2 Miliar
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:15:40 WIB
    Pilkada Tangsel, Kubu Ponakan Prabowo Sebut Ada Kecurangan Terstruktur dan Masif
    Jumat, 05 Juni 2020 - 10:00:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
    Kamis, 04 Februari 2021 - 08:35:22 WIB
    Kota Bandung Peringkat Atas Kepatuhan Bermasker
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved