Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas

RL | Politik
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:53:52 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tiraskita.com - Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. 

Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan. 

Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.
 
Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, Kepala Dinas Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022. 

Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara. 

Penulis: Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:08:17 WIB
    Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
    Rabu, 15 September 2021 - 13:48:43 WIB
    KALAPAS GARUT RESMI MENUTUP PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
    Senin, 15 Juni 2020 - 04:29:12 WIB
    Narkoba VS Corona......mana yang lebih hebat ?
    30 kg Shabu Ditangkap Di Dumai, Kapan Kapan Berhentinya ?
    Jumat, 14 Mei 2021 - 11:44:14 WIB
    Ditantang Menhan Prabowo Ungkap Mafia Inisial M, Jawaban Connie Pedas dan Menohok
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:24:00 WIB
    Dampak Perubahan Iklim di Sekitar Kita
    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:38:41 WIB
    BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis
    Selasa, 11 Januari 2022 - 14:50:38 WIB
    Opini : MENGENAL KESULITAN BELAJAR ANAK DAN SOLUSINYA
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:39:25 WIB
    Lurah Cipageran Kota Cimahi Penerapan PPKM Skala Mikro Efekif
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:18:05 WIB
    Gubernur Riau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2023
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:14:10 WIB
    PEMBANGUNAN KAMPAR
    Ditengah Covid-19, Pemkab Kampar Akan Intensifkan Penerimaan PAD Dari Pajak Dan Retribusi Daerah
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:03:40 WIB
    Bhayangkara Ke-74 Tahun
    Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Pekanbaru Laksanakan Giat Anjang Sana Ke Panti Jompo Dan Panti
    Senin, 20 Maret 2023 - 10:02:18 WIB
    Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:59:45 WIB
    Anies Canangkan Rumah Sehat Untuk Jakarta, PDIP: Urgensinya Apa?
    Jumat, 01 April 2022 - 12:29:21 WIB
    Bupati Kampar Berikan Kuliah Umum Stadium General Stadium Pamong Praja Muda dari IPDN Bandung
    Selasa, 04 April 2023 - 20:09:52 WIB
    Safari Ramadhan ke-13 Bupati Bengkalis Berikan Santunan Yatim & Dhuafa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved