Senin, 05 Juni 2023  
 
Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas

RL | Politik
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:53:52 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tiraskita.com - Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. 

Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan. 

Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.
 
Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, Kepala Dinas Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022. 

Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara. 

Penulis: Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ini Dia Sosok Sekum PGI Wilayah Riau
  • Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
  • Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Sukses Gelar Seminar Demokrasi
  • Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  •  
     
     
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:58:36 WIB
    Menghargai Jasa Veteran
    Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Bantuan kepada LVRI Jabar
    Rabu, 22 Desember 2021 - 13:53:27 WIB
    Bertepatan Hari Ibu, Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Apel Kesiapan Pegawai Akhir Tahun 2021 Secara V
    Senin, 11 Januari 2021 - 10:03:48 WIB
    Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Ditangkap di Kuansing
    Rabu, 14 April 2021 - 08:33:45 WIB
    Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
    Selasa, 23 Februari 2021 - 20:40:44 WIB
    Diduga Bakar Hutan dan Lahan, Satreskrim Polres Bengkalis Amankan S dan M
    Senin, 15 Maret 2021 - 17:08:02 WIB
    Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Narkoba dan Amankan 42 Tersangka
    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:59:59 WIB
    Ridwan Kamil Dorong Pemerintah Pusat Susun Perpres Kawasan Rebana Metropolitan
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:29:04 WIB
    Gawat, Susu Isi Ganja Buatan di Aceh Di Edar Hingga Ke Jakarta
    Selasa, 01 September 2020 - 15:53:30 WIB
    Bank bjb Harus Jadi Top of Mind Warga Jabar
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10:39:26 WIB
    Anggota TGPF Intan Jaya dan TNI Tertembak di Papua, Hari Ini Dievakuasi ke Jakarta
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:28:57 WIB
    Pendidikan Tinggi Harus Fasilitasi Mahasiswa untuk Kembangkan Talenta
    Kamis, 12 Januari 2023 - 14:02:32 WIB
    Gubernur Riau Dorong Percepatan Perluasan ETPD Sampai ke Pelosok Desa
    Minggu, 29 Maret 2020 - 17:05:56 WIB
    MEMUTUS MATA RANTAI VIRUS COVID-19
    Masyarakat Khawatir, TKI Asal Bengkalis Dari Malaysia Baru 5 Hari Dikarantina ODP Corona Dipulangkan
    Jumat, 15 Juli 2022 - 18:22:42 WIB
    Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan
    Kamis, 17 November 2022 - 18:19:16 WIB
    Polda Metro Jaya Gelar Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Kejahatan Jalanan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved