<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Waaah! Dugaan Dana Earmark Rp404 Miliar Hilang, DPN-PETIR Curiga Ada Kendali Pejabat Tinggi Riau
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:50:41 WIB
Source Berita
TERKAIT:
 
  • Waaah! Dugaan Dana Earmark Rp404 Miliar Hilang, DPN-PETIR Curiga Ada Kendali Pejabat Tinggi Riau
  •  

    Pekanbaru, – Terkait adanya dugaan kebocoran Dana Earmark Rp404 miliar, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), mengendus adanya peran mantan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Indra, SE, dibalik kebocoran dana earmark tersebut.

    “Kami mencurigai dana earmark tersebut hilang, tidak terlepas dari adanya kendali atau peran kedua pejabat tinggi Pemprov Riau, yakni mantan Sekdaprov Riau SF Haryanto yang saat ini jadi Pj Gubri dan dugaan keterlibatan Kepala BPKAD yang saat ini masih dijabat Indra, SE sekaligus Pj Sekdaprov Riau saat ini,” kata Ketua Umum PETIR Jackson Sihombing kepada media pada Rabu, (10/7/2024).

    Jackson meyakini raibnya dana earmark senilai Rp404 miliar, adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh kedua pejabat tinggi tersebut.

    “Dalam kasus ini, Perbuatan melawan hukum (PMH) nya sudah ada dan jelas. Yaitu, dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 1 ayat 9, pasal 24 ayat 5, pasal 134, pasal 135. Kemudian Pepres Nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik pasal 8 ayat 1, Permenkeu nomor 212/PMK.07 tahun 2022 tentang indikator tentang kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana, alokasi umum yang ditentukan penggunaannya pada pasal 2, tinggal penegakan hukumnya lagi yang kami tunggu,” ungkap Jackson menegaskan.

    Seperti diwartakan, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), mengungkap adanya pencairan uang di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Riau (BPKAD Riau) sebanyak Rp404 Miliar yang diduga tidak jelas peruntukannya.

    Jackson menjelaskan bahwa alokasi dana dari penerimaan pajak selama tahun 2023 itu, disisihkan untuk pembiayaan program tertentu ini, sewajibnya tidak dapat digunakan, diluar kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.

    Namun lanjut Jackson, berdasarkan data yang diperoleh DPN PETIR sambung Jackson, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah (Kasda) hanya sebesar Rp438.154.001.516,00. Saat ketika dilakukan pengecekan saldo Kas, di Kas Daerah dalam hitungan per 31 Desember 2023 lalu, dana Earmark tersebut, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06 saja.

    “Dengan demikian terdapat dana earmark minimal sebesar Rp404.377.844.429,94, digunakan tidak jelas peruntukannya,” beber Jackson.

    “Dana earmark ini, sudah ada undang-undang yang mengatur, namun uang Rp 404 Miliar raib tanpa kejelasan. Padahal semua sudah ada peraturan kementerian, Peraturan Pemerintah, bahkan ada Perpresnya. Tapi kita curiga kemana uang Rp 404 miliar itu?,” imbuh Jackson.

    Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa saja. Dikatakan Jackson, penggunaan dana yang juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Riau itu, sudah jelas diatur negara pada undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah.

    Namun dalam hal ini, Pemprov Riau dinilai ugal-ugalan dalam menggunakannya.

    Jackson menduga, ada dugaan keterlibatan orang besar dibalik penyalahgunaan dana earmark tersebut. Ia juga kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD provinsi Riau terkait pengggunaan Dana Earmark Rp 404 miliar itu.

    Pihaknya, juga dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Earmark yang diduga merugikan negara tersebut.

    “Terkait hal ini kami sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD provinsi Riau, kami duga ini ada keterlibatan orang besar. Jadi dalam waktu dekat akan segera kami laporkan,” sebut Jackson.

    Diketahui bahwa penyebab penggunaan dana earmark pada tahun 2023 terjadi, karena Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, tidak dapat membatasi pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh OPD melalui SIPD, termasuk SPD yang menggunakan dana earmark.

    Persetujuan penerbitan SPD pada SIPD, hanya berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah, tanpa mempertimbangkan sumber dana tersebut. Dengan demikian terang Jackson, otorisasi SPD oleh BUD belum mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD, anggaran kas pemerintah daerah, dan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah secara komprehensif.

    Terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, SE, M.Si, MM saat dikonfirmasi via WhatsApp chat dan di telepon belum ada balasan alias diam seribu bahasa, Sehingga berita ini diterbitkan.**

    Sumber: oketime.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com