<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Senin, 15 Juli 2024 - 15:54:35 WIB
Bareskrim
TERKAIT:
 
  • Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
  •  

    JAKARTA,- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, dua tersangka tersebut bernama Mashur (M) dan Bambang Widianto (BW). Keduanya berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek itu.

    "Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

    Menurut Arief, Mashur dan Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, bahkan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    "Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan (tersangka). Tahun lalu Juli 2023," ujar Arief.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

    Trunoyudo menyebutkan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/7/2024).

    Menurut dia, pihak penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU) sedang dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara itu.

    "Mengirimkan kembali Kedua Berkas Perkara kepada JPU Kejagung RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024," ucap Trunoyudo.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka atas nama Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP) ke Kejagung untuk disidang.

    Putu Indra merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag. Ia ditetapkaan tersangka dalam pengadaan gerobak dagang UMKM tahun anggaran 2018. 

    “Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) lalu.

    Sedangkan Bunaya Priambudi dijerat terkait pengadaan gerobak tahun anggaran 2019.

    Selain menjabat sebagai PPK proyek pengadaan gerobak UMKM tahun 2019, ia juga menjabat Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.

    Diketahui, dalam proyek pengadaan gerobak tahun 2019 seharusnya diproduksi 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Namun, realisasinya hanya dikerjakan 3.111 unit.

    Pada tahun 2018, kata Cahyono, sebanyak 7.200 gerobak seharusnya dibagikan ke masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan.

    “Yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit dari 7.200 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia atau fiktif,” ungkap Cahyono.

    Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar.

    Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar. Adapun kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp 9 miliar.

    https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/07224491/bareskrim-tetapkan-2-penyedia-barang-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-umkm-di



     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com