<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua DPD KNPI Riau Protes Keras
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:52:14 WIB
KnpiRiau
TERKAIT:
 
  • Ketua DPD KNPI Riau Protes Keras
  •  

    JAKARTA-- Protes Keras terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Kasus Persekongkolan Pasangan Suami Istri yang sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH).

    Protes tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode 2022-2025.

    Kasus Persekongkolan Jahat antara Suami yang merupakan seorang Polisi dan Istrinya selaku Jaksa, yang dalam Fakta Persidangan telah menerima Uang Suap hampir Rp.1 Milyar.

    "Mereka Berdua Aparat Penegak Hukum, si Suami adalah Polisi dan si Istri seorang Jaksa, ternyata Justru Bersekongkol dalam memainkan Perkara Narkoba Jenis Shabu sebanyak 47 Gram, Objek kasus tersebut berada di Daerah Kabupaten Bengkalis, Ngeri kali kasus ini! tapi Justru Majelis Hakim memberikan Putusan yang sangat Ringan, 3 Tahun buat Suaminya dan 2 Tahun Penjara untuk si Istri, Wallahuallam Bissawab" ungkap Larshen Yunus.

    Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu Lantas Menyentil para Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang benar-benar Keliru dalam memberikan Putusan, tidak Objektif dan sangat Melukai Hati Masyarakat, bertolak belakang dengan Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, yang Cerdas dalam memberikan Putusan.

    "Sudah Jelas Kasus ini dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum, Peran Suami selaku Polisi dan si Istri yang merupakan seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis ternyata justru bermain-main dengan Kasus seperti ini, Kasus Narkoba Lho! Shabu-Shabu seberat 47 Gram, tapi ternyata mereka terbukti menerima Suap dari si Pelaku, tapi ternyata di Putus dengan Hukuman main-main seperti ini, Seharusnya Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup yang pantas diterima oleh Pasangan Suami istri tersebut. Kami pastikan, para Majelis Hakim segera di Laporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) Pusat, sebagai bentuk Protes Keras dari Masyarakat melalui DPD KNPI Provinsi Riau" tutur Larshen Yunus.

    Aktivis Anti Narkoba itu memastikan, bahwa Kasus Pasangan Suami Istri (Pasutri) APH, yakni Bripka Bayu Abdillah dengan si Istri Jaksa Sri Hariati wajib menjadi Atensi bersama, karena Hukuman maupun Putusan dari Majelis Hakim sangat Mengecewakan!!! selain masuk Unsur Tindak Pidana Korupsi, karena menerima Uang Suap hampir 1 Milyar Rupiah dari Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent pada tahun 2023 lalu. Uang Suap itu diharapkan mampu memainkan Tuntutan Hukuman Pelaku, padahal atas perilaku tersebut, Pasutri APH justru terbukti turut serta Melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

    "Secara Prinsip! kalau masyarakat biasa yang melakukan kesalahan, tentunya Toleransi sangat besar untuk diberikan, karena memang berbagai macam pertimbangan. Tapi tidak untuk Kasus Narkoba!!! Karena selama ini Negara benar-benar Konsentrasi dan sangat Serius dalam Penanganannya. Nah ini Pelakunya Pasangan Suami Istri, APH pula! suaminya Polisi dan Istrinya Jaksa, selaku Orang yang tentunya sudah memiliki Cukup Ilmu dan Wawasan Pengetahuan, Negara ini terbeban atas Kehidupan mereka berdua, dari ujung Rambut sampai ujung telapak kaki di Subsidi dan mereka mendapatkan Gaji (Penghasilan) dari Negara, semuanya sudah di Cukupkan, tapi ternyata masih berani melawan Sumpah Jabatan, bermain-main dengan nasib seseorang. Menerima Suap dari Pelaku Narkoba! tak ada alasan untuk mereka berdua, hanya Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup yang pantas mereka dapatkan!" kesal Larshen Yunus.

    Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan Berkas Protes Keras ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Pusat di Jakarta, sebagai wujudnyata melawan Putusan Memble dari para Majelis Hakim. Benar-benar keterlaluan, sudah jelas kasusnya sangat mengerikan, tapi Hukumannya Ringan pula, Semoga Hukum Karma senantiasa menyertai mereka semua, amin.

    Ketua KNPI Riau Larshen Yunus melanjutkan, bahwa terhadap Tuntutan maupun Putusan dari Majelis Hakim harus segera di Tinjau Ulang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut diharapkan melakukan Upaya Hukum lainnya, seperti Banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi di Mahkamah Agung RI.

    "Tolong Kami Bapak Ibu Masyarakat Indonesia! para Majelis Hakim seperti ini harus diberi Pelajaran! Akhlaknya sangat diragukan, berbeda jauh dengan Hakim Eman Sulaeman yang Sangat Objektif dalam memutus bebas Pegi Setiawan. Sementara terhadap Perkara ini, sudah jelas Pelakunya APH, suami istri pula! kasusnya bukan main-main, menerima Uang Suap hampir 1 Milyar, agar tuntutan kasus Narkoba Jenis Shabu seberat 47 Gram di mainkan, Wallahu'alam Bissawab" akhir Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya meneteskan air matanya, Kamis Pagi (18/7/2024).



     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com