<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua DPD KNPI Riau Protes Keras
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:52:14 WIB
KnpiRiau
TERKAIT:
 
  • Ketua DPD KNPI Riau Protes Keras
  •  

    JAKARTA-- Protes Keras terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Kasus Persekongkolan Pasangan Suami Istri yang sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH).

    Protes tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode 2022-2025.

    Kasus Persekongkolan Jahat antara Suami yang merupakan seorang Polisi dan Istrinya selaku Jaksa, yang dalam Fakta Persidangan telah menerima Uang Suap hampir Rp.1 Milyar.

    "Mereka Berdua Aparat Penegak Hukum, si Suami adalah Polisi dan si Istri seorang Jaksa, ternyata Justru Bersekongkol dalam memainkan Perkara Narkoba Jenis Shabu sebanyak 47 Gram, Objek kasus tersebut berada di Daerah Kabupaten Bengkalis, Ngeri kali kasus ini! tapi Justru Majelis Hakim memberikan Putusan yang sangat Ringan, 3 Tahun buat Suaminya dan 2 Tahun Penjara untuk si Istri, Wallahuallam Bissawab" ungkap Larshen Yunus.

    Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu Lantas Menyentil para Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang benar-benar Keliru dalam memberikan Putusan, tidak Objektif dan sangat Melukai Hati Masyarakat, bertolak belakang dengan Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, yang Cerdas dalam memberikan Putusan.

    "Sudah Jelas Kasus ini dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum, Peran Suami selaku Polisi dan si Istri yang merupakan seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis ternyata justru bermain-main dengan Kasus seperti ini, Kasus Narkoba Lho! Shabu-Shabu seberat 47 Gram, tapi ternyata mereka terbukti menerima Suap dari si Pelaku, tapi ternyata di Putus dengan Hukuman main-main seperti ini, Seharusnya Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup yang pantas diterima oleh Pasangan Suami istri tersebut. Kami pastikan, para Majelis Hakim segera di Laporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) Pusat, sebagai bentuk Protes Keras dari Masyarakat melalui DPD KNPI Provinsi Riau" tutur Larshen Yunus.

    Aktivis Anti Narkoba itu memastikan, bahwa Kasus Pasangan Suami Istri (Pasutri) APH, yakni Bripka Bayu Abdillah dengan si Istri Jaksa Sri Hariati wajib menjadi Atensi bersama, karena Hukuman maupun Putusan dari Majelis Hakim sangat Mengecewakan!!! selain masuk Unsur Tindak Pidana Korupsi, karena menerima Uang Suap hampir 1 Milyar Rupiah dari Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent pada tahun 2023 lalu. Uang Suap itu diharapkan mampu memainkan Tuntutan Hukuman Pelaku, padahal atas perilaku tersebut, Pasutri APH justru terbukti turut serta Melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

    "Secara Prinsip! kalau masyarakat biasa yang melakukan kesalahan, tentunya Toleransi sangat besar untuk diberikan, karena memang berbagai macam pertimbangan. Tapi tidak untuk Kasus Narkoba!!! Karena selama ini Negara benar-benar Konsentrasi dan sangat Serius dalam Penanganannya. Nah ini Pelakunya Pasangan Suami Istri, APH pula! suaminya Polisi dan Istrinya Jaksa, selaku Orang yang tentunya sudah memiliki Cukup Ilmu dan Wawasan Pengetahuan, Negara ini terbeban atas Kehidupan mereka berdua, dari ujung Rambut sampai ujung telapak kaki di Subsidi dan mereka mendapatkan Gaji (Penghasilan) dari Negara, semuanya sudah di Cukupkan, tapi ternyata masih berani melawan Sumpah Jabatan, bermain-main dengan nasib seseorang. Menerima Suap dari Pelaku Narkoba! tak ada alasan untuk mereka berdua, hanya Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup yang pantas mereka dapatkan!" kesal Larshen Yunus.

    Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan Berkas Protes Keras ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Pusat di Jakarta, sebagai wujudnyata melawan Putusan Memble dari para Majelis Hakim. Benar-benar keterlaluan, sudah jelas kasusnya sangat mengerikan, tapi Hukumannya Ringan pula, Semoga Hukum Karma senantiasa menyertai mereka semua, amin.

    Ketua KNPI Riau Larshen Yunus melanjutkan, bahwa terhadap Tuntutan maupun Putusan dari Majelis Hakim harus segera di Tinjau Ulang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut diharapkan melakukan Upaya Hukum lainnya, seperti Banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi di Mahkamah Agung RI.

    "Tolong Kami Bapak Ibu Masyarakat Indonesia! para Majelis Hakim seperti ini harus diberi Pelajaran! Akhlaknya sangat diragukan, berbeda jauh dengan Hakim Eman Sulaeman yang Sangat Objektif dalam memutus bebas Pegi Setiawan. Sementara terhadap Perkara ini, sudah jelas Pelakunya APH, suami istri pula! kasusnya bukan main-main, menerima Uang Suap hampir 1 Milyar, agar tuntutan kasus Narkoba Jenis Shabu seberat 47 Gram di mainkan, Wallahu'alam Bissawab" akhir Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya meneteskan air matanya, Kamis Pagi (18/7/2024).



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com