Jakarta,- Pertemuan akan digelar Kubu penolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mencerminkan hasil musyawarah tersebut.
Munaslub Kadin digelar di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) lalu menghasilkan pergantian ketua umum, dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie.
Sejumlah ketua umum Kadin di tingkat provinsi menganalisis legitimasi munaslub. Kubu penolak menyatakan munaslub tersebut bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan Shinta Laksmi Dewi menyebut ada lebih dari 20 dewan pengurus Kadin tingkat provinsi yang menolak munaslub. Keterwakilan daerah dalam munaslub Kadin tersebut pun diperiksa.
Shinta menegaskan terdapat ketentuan AD/ART yang ditabrak penyelenggara munaslub seperti pelibatan pengurus Kadin tingkat provinsi dalam forum resmi.
Dia pun menyebut munaslub baru bisa hilang jika ada pelanggaran-pelanggaran prinsip AD/ART oleh dewan pengurus.
“Jadi, (munaslub bisa ditampilkan) apabila terjadi cacat dalam pelaksanaan keketuaan atau pelanggaran fatal. Namun, ini tidak terjadi sama sekali,” kata Shinta, Sabtu.
"Kami tidak berbicara tentang Arsjad (Rasjid) atau Anindya (Bakrie). Bukan personnya, tapi tentang apa yang tertuang dalam AD/ART."
Dia menyampaikan, akan ada pertemuan oleh kubu penolak munaslub pada Minggu (15/9). Menurutnya, kubu penolak masih mengakui struktur organisasi Kadin yang dipimpin Arsjad Rasjid.
“Kami tetap patuh pada keketuaan yang dipegang Arsjad Rasjid dan patuh pada tugas-tugas kami sebagai ketua umum di provinsi masing-masing. Yang jelas, kami melangkah bersama pemerintah karena kaitannya dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.”
“Kami tidak ingin terpecah-pecah, tetapi bisa melihat bagaimana legitimasinya munaslub tersebut,” kata Shinta, dikutip Kompas.id.
Sementara Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio menyebut munaslub yang tidak sejalan dengan aturan organisasi akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha.
“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menyebut pergantian ketua umum diperlukan untuk melancarkan koordinasi dengan kepemimpina Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang. Bamsoet sendiri hadir dalam munaslub tersebut.
Munaslub pada Sabtu menolak setidaknya 21 dewan pengurus dari total 35 Kadin tingkat provinsi.
Kadin tingkat provinsi yang menolak munaslub antara lain Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Sumber https://www.satuju.com/berita/8362/20-dewan-pengurus-kadin-provinsi-tolak-munaslub-bertentangan-dengan-ad-art.html#google_vignette
Komentar Anda :