<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
Rabu, 02 Oktober 2024 - 16:44:55 WIB
Bus
TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
  •  

    Jakarta, - Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016 menemukan indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 atas realisasi pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi (AC) merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp50.400.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.


    Pengurus KPK Darlinsah, SH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pengadaan 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH 1526 E-111 model New Grand Tourismo tersebut diketahui adanya permasalahan sebagai berikut.


    Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Kedua, Perum DAMRI tidak memiliki kajian/justifikasi yang dipergunakan sebagai acuan pemilihan metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung kepada PT Adedanmas.


    Ketiga, sebanyak 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI memlliki tahun pembuatan 2014 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.


    Keempat, sebanyak 30 unit bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI, sebelumnya merupakan unit yang telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana.


    Menurut LHP BPK terdapat ketidaksesuaian spesifikasi bus yang diserahkan khususnya berkaitan dengan tahun pembuatan bus yang diserahkan, dengan indikasi kerugian minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 yang merupakan selisih antara nilai pembayaran sesuai kontrak pengadaan bus oleh PT Adedanmas dengan nilai pembayaran dari PT Adedanmas ke pihak Principal.


    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


    BPK menyimpulkan masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI dalam melaksanakan pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III tidak mengacu pada kebutuhan usaha dan dokumen yang berlaku. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kantor Pusat Perum DAMRI dinilai kurang cermat dalam melaksanakan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. (Darlin)




     
    Berita Lainnya :
  • Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
  • Pemkot Cimahi,Deteksi Dini penggunaan Narkotika Di Lingkungan ASN
  • DPRD Prov Bengkulu, Pelajari Rancangan Peraturan, Hingga Tata Tertib DPRD & kode etik
  • Bertransformasi, Berinovasi, Wujudkan Cimahi Campernik
  • Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
    02 Pemkot Cimahi,Deteksi Dini penggunaan Narkotika Di Lingkungan ASN
    03 DPRD Prov Bengkulu, Pelajari Rancangan Peraturan, Hingga Tata Tertib DPRD & kode etik
    04 Bertransformasi, Berinovasi, Wujudkan Cimahi Campernik
    05 Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
    06 Plt. Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi Resmi Buka Pelatihan Tangguh Bencana
    07 Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady Bahas Tatib
    08 Usulan Penepatan Pimpinan DPRD Periode Jabar 2024-2029 Segera Di Bahas
    09 Karang Taruna Tunas Baru Gelar Turnamen Badminton Bermasa Cup Tahun 2024
    10 Prajurit Muda Kodikmar Kodiklatal Angkatan 43/2 Siap Mengabdi dan Menjaga Kedaulatan NKRI
    11 MAN 1 Kuantan Singingi Raih Medali Emas di Ajang Internasional IYSA 2024
    12 Pemprov Riau Harap Lomba Masak Ikan Wujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat
    13 BPK, BPKP dan APIP Diminta Lakukan Audit & Uji Lab Kwalitas Beton Kegiatan PSU Bid Perkim Dis PUPRPKPP
    14 Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
    15 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    16 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    17 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    18 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    19 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    20 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    21 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    22 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com