<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:57:29 WIB
Press
TERKAIT:
 
  • Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
  •  

    BENGKALIS, tiraskita.com - Polres Bengkalis menggelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 15 kg jaringan internasional, bertempat di Posko Elang Malaka Mako Polres Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Jum'at 4 Oktober 2024.


    Tampak menghadiri pres release pengungkapan Narkotika jenis sabu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Danposal Bengkalis dan Forkompinda.


    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pres release menjelaskan, Pada hari rabu 25 September 2024 Tim gabungan Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi Pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran - Sungai labuh Jalan utama Gg. Setia Abadi Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis


    Atas informasi tersebut, Tim gabungan Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan Penyelidikan, kemudian sekira pukul 19.30 wib tim melihat ada 2 (dua) orang di semak-semak tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan dan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap sodara
    MY dan SL


    Setelah di geledah lanjut Kapolres, tim menemukan 2 (dua) kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima belas) bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu. Kemudian setelah di interogasi sodara MY mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Kapal Pompong yang sudah di tunggu oleh sodara AR di pelabuhan penyeberangan. Kemudian tim berhasil menangkap sodara AR di atas Pompong di tepi Pelabuhan penyeberangan.


    "Setelah di interogasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari sodara MA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per bungkusnya," terang Kapolres Bimo


    Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sodara MA yang di bantu oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan pada hari jum’at tanggal 27
    september 2024 sekira pukul 21.00 wib tim berhasil mengamankan sodara MA di Jl.Garuda Sakti Kota Pekanbaru.


    "Kemudian tim melakukan
    interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut oleh sodara M (DPO) dan sodara P (DPO)," ungkap Kapolres.


    Dari pengakuan MA lanjut Kapolres Bimo, ia sudah 30 kali berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu dengan total 114 Kg selama dia menjalankan bisnis narkotikanya dari awal tahun 2024 yang lalu, namun yang terakhir sejumlah 15 Kg berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.


    Barang bukti yang di amankan, 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat : 15.729,85 gram, 2 (dua) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah kardus indomie, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih


    1 (satu) unit Sepada motor merk Honda type Vario warna merah putih dan 1 (satu) unit Pompong warna hitam merah disita dari MY, 1 (satu) unit Handphone android warna hitam hijau merk poco, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam, Disita dari SL, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix Hot 40i warna hitam.


    Disita dari AR 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru muda dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam dengan nopol BM
    1283 AAG. Disita dari MA


    Atas pengakuan mereka barang haram tersebut berasal dari negara tetangga dengan cara membawa/menyembunyikan/ memasukkan menggunakan kapal kayu.


    "Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Ancaman hukuman Maksimal pidana mati," tegas Kapolres. **(Rdn)




     
    Berita Lainnya :
  • Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
  • Pemkot Cimahi,Deteksi Dini penggunaan Narkotika Di Lingkungan ASN
  • DPRD Prov Bengkulu, Pelajari Rancangan Peraturan, Hingga Tata Tertib DPRD & kode etik
  • Bertransformasi, Berinovasi, Wujudkan Cimahi Campernik
  • Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
    02 Pemkot Cimahi,Deteksi Dini penggunaan Narkotika Di Lingkungan ASN
    03 DPRD Prov Bengkulu, Pelajari Rancangan Peraturan, Hingga Tata Tertib DPRD & kode etik
    04 Bertransformasi, Berinovasi, Wujudkan Cimahi Campernik
    05 Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
    06 Plt. Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi Resmi Buka Pelatihan Tangguh Bencana
    07 Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady Bahas Tatib
    08 Usulan Penepatan Pimpinan DPRD Periode Jabar 2024-2029 Segera Di Bahas
    09 Karang Taruna Tunas Baru Gelar Turnamen Badminton Bermasa Cup Tahun 2024
    10 Prajurit Muda Kodikmar Kodiklatal Angkatan 43/2 Siap Mengabdi dan Menjaga Kedaulatan NKRI
    11 MAN 1 Kuantan Singingi Raih Medali Emas di Ajang Internasional IYSA 2024
    12 Pemprov Riau Harap Lomba Masak Ikan Wujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat
    13 BPK, BPKP dan APIP Diminta Lakukan Audit & Uji Lab Kwalitas Beton Kegiatan PSU Bid Perkim Dis PUPRPKPP
    14 Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
    15 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    16 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    17 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    18 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    19 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    20 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    21 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    22 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com