<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PETANI KECIL JADI KORBAN
” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB

TERKAIT:
 
  • ” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
  •  

    Jakarta Indonesia, Tiraskita.com – Petani kecil jadi korban lagi. Minggu, 3 November 2019 lalu, Pak Bongku ditangkap petugas keamanan PT Arara Abadi (PT AA) saat menebang pohon.

    Untuk sekedaar info, lokasi pohon yang ditebang pak Bongku itu adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Sakai, tanah leluhur Pak Bongku. Pak Bongku butuh bantuanmu untuk mendapatkan keadilan.

    Dede Kurnia Eka Satria memulai petisi ini kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

    Kenapa sih belakangan ini banyak petani kecil yang terancam penjara? Kasus yang terbaru menimpa Pak Bongku (58 Tahun). Pak Bongku cuma petani kecil, asli suku Sakai di Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau.

    Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda 500 juta, cuman gara-gara: garap lahan!

    Minggu, 3 November 2019 lalu, Pak Bongku ditangkap petugas keamanan PT Arara Abadi (PT AA) saat menebang pohon. Info aja, lokasi pohon itu adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Sakai, tanah leluhur Pak Bongku.

    Buntutnya, Pak Bongku disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis 24 Februari 2020 dan dituntut mengurangi jumlah volume panen PT AA. Padahal, lahan yang digarap Pak Bongku hanya setengah hektar. Tidak sebanding dengan luas tanah PT. Arara Abadi yang ribuan hektar.

    Pak Bongku didakwa dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan (UU P3H). Padahal UU P3H bertujuan untuk menghukum pelaku perusakan hutan berskala besar yang terencana dan sistematis. Bukannya untuk menghukum petani kecil yang hidupnya bergantung pada hasil pertanian!

    Nggak adil untuk Pak Bongku, yang kesehariannya hanya berladang dan tidak pernah punya niat jahat untuk berbuat jahat. Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta itu sangat berat. Punya uang dari mana Pak Bongku untuk bayar denda sebesar itu?

    Melalui petisi ini, kami dari Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat minta Pengadilan Negeri Bengkalis untuk #BebaskanBongku. Penegakkan hukum saat ini seharusnya mementingkan kepentingan masyarakat adat yang miskin, buta hukum, dan hanya mencari kehidupan keluarga dari hutan, dibandingkan kepentingan elit korporasi.

    Suarakan dukunganmu lewat petisi ini. Kita tunjukkan ke majelis hakim PN Bengkalis bahwa kasus ini mendapat sorotan publik. Sehingga proses hukumnya bisa berjalan adil dan tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.(sumber: change.org)



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com