<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejari Kota Malang Segera Eksekusi Aset Sitaan dari ATG kepada PPIATG
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:14:01 WIB
Foto bersama.
TERKAIT:
 
  • Kejari Kota Malang Segera Eksekusi Aset Sitaan dari ATG kepada PPIATG
  •  

    Malang, Tiraskita.com - Kabar gembira buat para korban penipuan berkedok investasi Robot Trading Auto Gold (ATG).

    Kejaksaan Negeri Kota Malang segera menyerahkan aset-aset sitaan kepada perwakilan yang sah mewakili para korban ATG.

    Perkumpulan paguyuban investor Auto Trade Gold ( PPIATG) menjadi paguyuban yang akan menerima barang sitaan selanjutnya menyalurkan kepada para korban ATG yang mencapai ribuan orang.

    Dalam pertemuan antara Kejaksaan Negeri Kota malang dengan pengurus PPIATG yang dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025, pihak Kejari dihadiri oleh Kepala Kejaksaan negeri Malang Trijoko,SH.,MH didampingi Kasipidum Parlen Simanjuntak,SH.,MH dan jaksa penuntut umum Moh.Heryanto,SH.,MH. Sementara pihak pengurus PIATG Ketua Quay La Yuniar, Sekretaris Tema Aro Waruwu bendahara Nur Alam serta pengawas Ellen Frederick dan Kukun Yudi Parwanto,  turut hadir Sefianus Zai, SH.,MH dan Arif Rahman selaku korban sekaligus kuasa korban.

    Dalam pertemuan tersebut Kajari Trijoko mengatakan sudah dapat perintah dari Kejagung dan Kejati untuk melaksanakan Eksekusi.

    "Kami ingin segera melaksanakan eksekusi sesuai instruksi dari Kejati dan Kejagung," ucapnya.

    Perjuangkan pengembalian kerugian yang telah berproses 3 tahun sejak tahun 2022 akhirnya  tidak sia-sia sebab telah menunjukkan kemajuan positif.

    Terkini, perwakilan korban Wahyu Kenzo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Malang menentukan  langkah pengembalian kerugian dari aset terpidana yang telah disita negara (21/5).

    Ketua Perkumpulan Perlindungan Korban investor Auto Trade Gold (PPIATG), Quay La Yuniar atau  Ayla, mengatakan proses pengembalian kerugian Korban ATG membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini cukup beralasan mengingat mereka harus menyatukan visi menentukan langkah untuk mencapai tujuan  mereka.“korban Wahyu Kenzo ini jumlahnya ribuan dengan nilai kerugian berbeda setiap orang. Untuk membentuk wadah paguyuban saja sangat alot.

    Sementara untuk pengembalian kerugian harus diserahkan melalui wadah paguyuban berbadan hukum. Alhamdulilah setelah sekian lama paguyuban korban ATG telah resmi terbentuk dan telah berbadan hukum” Kata  Ayla.

    Langkah selanjutnya PPIATG melaporkan wadah resmi ini  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang agar upaya pengembalian kerugian korban wahyu kenzo dapat segera di proses. “ audiensi dengan Kajari cukup positif.

    Beliau memberikan petunjuk  jelas langkah apa saja yang harus dilalui agar pengembalian kerugian korban melalui aset yang telah disita dapat segera berjalan.

    Termasuk harus mengakomodir korban atau member  lain yang belum terdaftar”ujar Ayla.

    Untuk itu PPIATG berharap member lain yang menjadi korban Wahyu Kenzo  segera mendaftar melalui admin PPIATG di nomor 081330941583 dengan menyertakan bukti kerugian melalui email [email protected]. “mohon para member lain agar segera mendaftar karena pendaftaran terakhir hanya sampai tanggal 27 Mei saja” tambah Ayla.

    Jika proses pendaftaran telah selesai maka proses pengembalian kerugian korban Wahyu Kenzo akan semakin jelas. PPIATG beserta kejaksaan akan segera melelang aset yang telah disita melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ayla berharap  proses ini berjalan lancar, sebab para korban Wahyu Kenzo sangat membutuhkan pengembalian kerugian.

    Dalam kasus penipuan berkedok investasi Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo telah di vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda  10 miliar. Wahyu Kenzo terrbukti melakukan penipuan kepada para korban dengan kerugian ratusan miliar rupiah.

    Sementara berdasaran keputusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Oktober 2014, sejumlah aset Wahyu Kenzo telah disita untuk mengganti kerugian para korban. Aset tersebut berupa uang 33  miliar  rupiah namun di kembalikan ke Bank Mandiri 15 M rupiah, mata uang asing 10.900 us dollar, 25 tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah serta 9 tas mewah.

    Serta Aset Idaman Gea di Tangerang dan di Gunungsitoli.(*)




     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com