<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui Tiga Perkara RJ (Restorative Justice),
Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
Selasa, 30 September 2025 - 16:59:55 WIB
Rapat Koordinasi Kajati Jabar
TERKAIT:
 
  • Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
  •  

    Bandung Tiraskita.com.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui 3 (Tiga) Perkara RJ (Restorative Justice), Bukti penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Cimahi yang Humanis.


    Kejaksaan Negeri Cimahi kembali menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyetujui 3 (tiga) perkara pidana

    Pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Senin 29/09/2025

    Ketiga perkara tersebut yakni:
    1. Tindak Pidana Penggelapan oleh tersangka A.N. yang bekerja sebagai penjaga konter handphone.
    2. Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan oleh tersangka R.A. alias O., seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga. Dengan penghasilan terbatas, tersangka harus menafkahi ibu dan adiknya yang masih bersekolah.
    3. Tindak Pidana Penadahan oleh tersangka C.B.A., seorang buruh petik kelapa yang menjadi penopang keluarga dengan empat anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.  menyampaikan bahwa pelaksanaan RJ ini bukan sekadar penghentian penuntutan, melainkan juga pemulihan bagi korban, tersangka, dan masyarakat. “Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan,”.ungkap Nurintan

    Nurintan menambahkan Sebagai upaya memperluas akses keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Cimahi. Rumah RJ tersebut menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi juga telah memberikan berbagai program pelatihan kerja bagi para pelaku RJ sebagai bentuk pemulihan, di antaranya pelatihan jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor, serta pelatihan keterampilan lainnya. Program pelatihan ini juga akan diikuti oleh ketiga tersangka yang perkaranya baru saja diselesaikan melalui RJ.harapnya

    Selanjutnya, ketiga perkara tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi. Kejaksaan Negeri Cimahi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku.ucapnya

    Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, dan saat ini masih berjalan 1 perkara lagi yang sedang dimohonkan penyelesaiannya terkait tindak pidana kekerasan bersama (Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP) dengan tersangka R.H. dan I.K.

    Nurintan kembali menambhakan,"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan arahan Jaksa Agung RI untuk menghadirkan hukum yang “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.pungkasnya. .(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
  • Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
  • Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
  • Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    02 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    03 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    04 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    05 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    06 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    07 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    08 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
    09 Kejaksaan Negeri Cimahi Miliki Tanggung Jawab Strategis Dalam Melakukan Pengawasan
    10 Banggar DPRD Cimahi: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
    11 Wakil Ketua III DPRD Kota Cimahi, H. Edi Kanedi, S.E., M.M.Pd., Menerima Audiensi Dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
    12 Anggaran Perubahan Menjadi landasan Penting Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Di Kota Cimahi
    13 Pancasila Telah Terbukti Menjadi Fondasi kokoh Yang Menjaga Persatuan Bangsa
    14 Kehadiran Nutrition International Dan Delegasi Dari Global Affairs Canada Disebut Telah Membawa Banyak Kemajuan
    15 Pengelolaan Data Statistik Yang Akurat Dan Terintegrasi Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan
    16 Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
    17 Danrem 063/SGJ hadiri Pelantikan Pengurus PBFI Kota Cirebon
    18 Lomba Keagamaan Warnai Peringatan HUT Ke-80 TNI di Korem 063/SGJ
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi: Junjung tinggi Persaudaraan, Gotong Royong, Dan Hidup Rukun Dalam Keberagaman.
    20 Kejaksaan Negeri Cimahi Gelar Kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kepatuhan Hukum Di Kalangan Pelajar
    21 KAFILAH KODIM 0605/SUBANG, IKUTI HAFIZ AL-QURAN, MTQ, KULTUM DAN HADROH DI KOREM 063/SGJ
    22 Penjual Rokok Ilegal Meningkat, Berantas BKCHT : Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com