<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui Tiga Perkara RJ (Restorative Justice),
Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
Selasa, 30 September 2025 - 16:59:55 WIB
Rapat Koordinasi Kajati Jabar
TERKAIT:
 
  • Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
  •  

    Bandung Tiraskita.com.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui 3 (Tiga) Perkara RJ (Restorative Justice), Bukti penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Cimahi yang Humanis.


    Kejaksaan Negeri Cimahi kembali menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyetujui 3 (tiga) perkara pidana

    Pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Senin 29/09/2025

    Ketiga perkara tersebut yakni:
    1. Tindak Pidana Penggelapan oleh tersangka A.N. yang bekerja sebagai penjaga konter handphone.
    2. Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan oleh tersangka R.A. alias O., seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga. Dengan penghasilan terbatas, tersangka harus menafkahi ibu dan adiknya yang masih bersekolah.
    3. Tindak Pidana Penadahan oleh tersangka C.B.A., seorang buruh petik kelapa yang menjadi penopang keluarga dengan empat anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.  menyampaikan bahwa pelaksanaan RJ ini bukan sekadar penghentian penuntutan, melainkan juga pemulihan bagi korban, tersangka, dan masyarakat. “Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan,”.ungkap Nurintan

    Nurintan menambahkan Sebagai upaya memperluas akses keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Cimahi. Rumah RJ tersebut menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi juga telah memberikan berbagai program pelatihan kerja bagi para pelaku RJ sebagai bentuk pemulihan, di antaranya pelatihan jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor, serta pelatihan keterampilan lainnya. Program pelatihan ini juga akan diikuti oleh ketiga tersangka yang perkaranya baru saja diselesaikan melalui RJ.harapnya

    Selanjutnya, ketiga perkara tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi. Kejaksaan Negeri Cimahi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku.ucapnya

    Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, dan saat ini masih berjalan 1 perkara lagi yang sedang dimohonkan penyelesaiannya terkait tindak pidana kekerasan bersama (Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP) dengan tersangka R.H. dan I.K.

    Nurintan kembali menambhakan,"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan arahan Jaksa Agung RI untuk menghadirkan hukum yang “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.pungkasnya. .(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com