<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui Tiga Perkara RJ (Restorative Justice),
Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
Selasa, 30 September 2025 - 16:59:55 WIB
Rapat Koordinasi Kajati Jabar
TERKAIT:
 
  • Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
  •  

    Bandung Tiraskita.com.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui 3 (Tiga) Perkara RJ (Restorative Justice), Bukti penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Cimahi yang Humanis.


    Kejaksaan Negeri Cimahi kembali menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyetujui 3 (tiga) perkara pidana

    Pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Senin 29/09/2025

    Ketiga perkara tersebut yakni:
    1. Tindak Pidana Penggelapan oleh tersangka A.N. yang bekerja sebagai penjaga konter handphone.
    2. Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan oleh tersangka R.A. alias O., seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga. Dengan penghasilan terbatas, tersangka harus menafkahi ibu dan adiknya yang masih bersekolah.
    3. Tindak Pidana Penadahan oleh tersangka C.B.A., seorang buruh petik kelapa yang menjadi penopang keluarga dengan empat anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.  menyampaikan bahwa pelaksanaan RJ ini bukan sekadar penghentian penuntutan, melainkan juga pemulihan bagi korban, tersangka, dan masyarakat. “Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan,”.ungkap Nurintan

    Nurintan menambahkan Sebagai upaya memperluas akses keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Cimahi. Rumah RJ tersebut menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi juga telah memberikan berbagai program pelatihan kerja bagi para pelaku RJ sebagai bentuk pemulihan, di antaranya pelatihan jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor, serta pelatihan keterampilan lainnya. Program pelatihan ini juga akan diikuti oleh ketiga tersangka yang perkaranya baru saja diselesaikan melalui RJ.harapnya

    Selanjutnya, ketiga perkara tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi. Kejaksaan Negeri Cimahi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku.ucapnya

    Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, dan saat ini masih berjalan 1 perkara lagi yang sedang dimohonkan penyelesaiannya terkait tindak pidana kekerasan bersama (Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP) dengan tersangka R.H. dan I.K.

    Nurintan kembali menambhakan,"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan arahan Jaksa Agung RI untuk menghadirkan hukum yang “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.pungkasnya. .(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
  • Anggota DPRD Dari PDIP Purwanto.,S.Pd.Usulan Dari Warga Jadi Skala Perioritas
  • Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 Dari Partai PDIP: Purawanto.,S.Pd Serap Aspirasi Warga
  • Strategi Pencegahan Hoaks Dari Sisi Regulasi Dan Edukasi
  • Festifal Social Studies Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
    02 Anggota DPRD Dari PDIP Purwanto.,S.Pd.Usulan Dari Warga Jadi Skala Perioritas
    03 Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 Dari Partai PDIP: Purawanto.,S.Pd Serap Aspirasi Warga
    04 Strategi Pencegahan Hoaks Dari Sisi Regulasi Dan Edukasi
    05 Festifal Social Studies Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025
    06 Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat
    07 Terapkan Nilai Nilai Pancasila Membentuk Karakter Santri Yang Berintegritas
    08 Pemkot Cimahi Lestarikan Budaya Melalui Pertunjukkan Festival Tahun 2025
    09 Ngatiyana Mengingatkan Bahwa Birokrasi Pemerintah Dibentuk Untuk Mengemban Tiga Fungsi Utama
    10 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    11 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    12 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    13 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    14 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    15 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    17 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    18 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    19 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    20 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    21 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    22 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com