<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui Tiga Perkara RJ (Restorative Justice),
Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
Selasa, 30 September 2025 - 16:59:55 WIB
Rapat Koordinasi Kajati Jabar
TERKAIT:
 
  • Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
  •  

    Bandung Tiraskita.com.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui 3 (Tiga) Perkara RJ (Restorative Justice), Bukti penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Cimahi yang Humanis.


    Kejaksaan Negeri Cimahi kembali menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyetujui 3 (tiga) perkara pidana

    Pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Senin 29/09/2025

    Ketiga perkara tersebut yakni:
    1. Tindak Pidana Penggelapan oleh tersangka A.N. yang bekerja sebagai penjaga konter handphone.
    2. Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan oleh tersangka R.A. alias O., seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga. Dengan penghasilan terbatas, tersangka harus menafkahi ibu dan adiknya yang masih bersekolah.
    3. Tindak Pidana Penadahan oleh tersangka C.B.A., seorang buruh petik kelapa yang menjadi penopang keluarga dengan empat anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.  menyampaikan bahwa pelaksanaan RJ ini bukan sekadar penghentian penuntutan, melainkan juga pemulihan bagi korban, tersangka, dan masyarakat. “Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan,”.ungkap Nurintan

    Nurintan menambahkan Sebagai upaya memperluas akses keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Cimahi. Rumah RJ tersebut menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi juga telah memberikan berbagai program pelatihan kerja bagi para pelaku RJ sebagai bentuk pemulihan, di antaranya pelatihan jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor, serta pelatihan keterampilan lainnya. Program pelatihan ini juga akan diikuti oleh ketiga tersangka yang perkaranya baru saja diselesaikan melalui RJ.harapnya

    Selanjutnya, ketiga perkara tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi. Kejaksaan Negeri Cimahi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku.ucapnya

    Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, dan saat ini masih berjalan 1 perkara lagi yang sedang dimohonkan penyelesaiannya terkait tindak pidana kekerasan bersama (Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP) dengan tersangka R.H. dan I.K.

    Nurintan kembali menambhakan,"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan arahan Jaksa Agung RI untuk menghadirkan hukum yang “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.pungkasnya. .(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com