Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
Cimahi Tiraskita.com Kejaksaan Negeri Cimahi mengajukan penetapan perwalian bagi 3 orang anak yang bekerjasama dengan pemerintah kota cimahi menjamin dan menyelenggarakan perlindungan anak, Senin 1/12/2025
Dalam keterangan pers DI kantor kejaksaan negeri cimahi di jalan Sangkuriang no 103 Kel Cipageran, kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.,yang juga di hadiri wakil walikota cimahi Adhitia Yudisthira,Kepala Dinas sosial kota cimahi Totong Solehudin.,S.Sos.,M.Si., Kepala Seksi intelijen kejaksaan negeri cimahi Fajrian Yustiardi,S.H.,M.H mengatakan," melalui Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan 3 (tiga) Permohonan Penetapan Perwalian atas 3 (tiga) orang anak ke Pengadilan Agama Cimahi karena orang tuanya tidak dapat
bertanggung jawab mengasuh dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.
Berawal dari kegiatan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Perempuan dan
Anak di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025.
Diperoleh informasi bahwa di kelurahan tersebut terdapat seorang ibu yang belum pernah menikah, memiliki tiga anak dengan anak pertama berusia 6 tahun, anak kedua berusia 3 tahun, dan anak ketiga berusia 2 tahun,bahkan saat ini sang ibu sedang mengandung anak ke-4, namun anak-anak tersebut belum memiliki identitas resmi karena lahir di luar pernikahan yang sah.
Kejaksaan Negeri Cimahi secara cepat tanggap bersinergi dengan Pemerintah Kota Cimahi untuk menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan pengasuhan dan identitas hukum yang sah. Hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penelantaran anak, perlakuan diskriminatif terhadap anak
maupun kemungkinan terjadinya tindak pidana lainnya terhadap anak.
Setelah dilakukan pengumpulan data, keterangan dan melakukan profiling terhadap warga berinisial “W” dengan ketiga orang anaknya tersebut, Bidang Intelijen menyerahkan data-data tersebut kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cimahi untuk dapat ditindaklanjuti terkait perwalian anak-anak tersebut.
Selanjutnya, di Rumah RJ Kelurahan Pasirkaliki digelar beberapa kali rapat
koordinasi dengan instansi terkait, antara lain Lurah Pasirkaliki, Ketua RT dan RW, keluarga, perwakilan lingkungan sekitar, BPJS Kesehatan, Puskesos, Posyandu Pasirkaliki, Dinas Sosial, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan dan Dinas Dukcapil Pemkot Cimahi bahkan Baznas Kota Cimahi guna memastikan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi juga telah memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada ibu ketiga anak tersebut serta calon wali yang telah menyatakan bersedia mengasuh dan bertanggung jawab.
Hasil kerjasama Kejaksaan Negeri Cimahi dengan seluruh stakeholder, telah menghasilkan upaya-upaya penjaminan perlindungan anak sebagai berikut:
1. Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ketiga anak tersebut kini memiliki akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
2. Bersama Dinas Kesehatan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas terhadap ibu dan ketiga anaknya termasuk imunisasi tetanus bagi ibu hamil dan bantuan susu ibu hamil, selain itu dengan memiliki identitas yang jelas dan sah, ketiga anaknya juga berhak mendapatkan imunisasi dasar lengkap, bahkan ibu
dan dan ketiga anaknya juga sudah terdaftar sebagai penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil dan balita.
3. Bersama Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), telah diberikan bantuan sosial maupun bimbingan konseling dan pelatihan kerja sebagai upaya pemberdayaan agar sang ibu memiliki rasa tanggung jawab terhadap anak-
anaknya, mampu mengemban tugas sebagai orang tua dan memiliki keterampilan kerja guna meningkatkan kemandirian ekonomi.
4. Bersama Baznas Kota Cimahi, telah disediakan tempat tinggal sementara bagi ibu dan anak-anaknya yang selama ini menumpang hidup di tetangga maupun kerabat.
5. Bersama BPJS Kesehatan Kota Cimahi, ibu dan anak telah didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar dapat memiliki jaminan kesehatan, termasuk tanggungan biaya melahirkan anak ke-4 yang masih dalam kandungan.
6. Bersama Kelurahan Pasirkaliki yang telah memfasilitasi berbagai pertemuan guna memastikan upaya-upaya perlindungan hak-hak anak, telah berhasil menemukan dan melakukan profiling calon wali yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wali.
Dalam proses permohonan perwalian yang telah diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Pengadilan Agama Cimahi, bagi ketiga anak tersebut telah diusulkan 2 orang dan 1 yayasan/panti yang sebelunya telah menyatakan bersedia untuk ditetapkan menjadi wali.
Ketiga wali inilah yang akan bertanggung jawab atas diri si anak selayaknya orang tua yang wajib untuk merawat, melindungi dan mewakili kepentingan si anak hingga berusia dewasa. Permohonan Perwalian diatur berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 360 KUHPerdata dan Pasal 33 UU Perlindungan Anak sedangkan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kewenangan
kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan permohonan perwalian demi.
Kepentingan umum sebagaimana dalam Bab 3 Penegakan Hukum angka 1 huruf C nomor 4 ditentukan bahwa “Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa.
Melalui langkah kecil dan nyata ini, negara hadir melindungi hak-hak anak sebagai aset bangsa yang sangat berharga. Setiap anak berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman,sehat dan mendukung tumbuh kembangnya dalam membentuk pondasi kehidupan mereka. Perhatian dan upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri
Cimahi guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang dilahirkan oleh warga Cimahi berinisial “W” ini tidak terlepas
dari kerjasama dengan warga masyarakat yang peduli atas kepentingan anak-anak tersebut,
serta kerjasama dengan Pemerintah Kota Cimahi dan pemangku kepentingan lainnya yang bahu-membahu menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa.
Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai aparat penegak hukum tidak hanya peduli dalam proses penegakan hukum semata, melainkan juga berkomitmen untuk memastikan terlindungi dan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak, serta mendukung Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan kota yang ramah anak, mewujudkan Kota Cimahi menjadi “rumah” yang nyaman, aman dan sehat bagi anak-anak generasi bangsa (Arif.s)
Komentar Anda :