<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hak Setiap Anak Untuk Mendapatkan Pengasuhan Dan Identitas Yang Sah Di Mata Hukum
Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
Senin, 01 Desember 2025 - 18:41:03 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi
TERKAIT:
 
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
  •  

    Cimahi Tiraskita.com Kejaksaan Negeri Cimahi mengajukan penetapan perwalian bagi 3 orang anak yang bekerjasama dengan pemerintah kota cimahi menjamin dan menyelenggarakan perlindungan anak, Senin 1/12/2025


     
    Dalam keterangan pers DI kantor kejaksaan negeri cimahi di jalan Sangkuriang no 103 Kel Cipageran, kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.,yang juga di hadiri wakil walikota cimahi Adhitia Yudisthira,Kepala Dinas sosial kota cimahi Totong Solehudin.,S.Sos.,M.Si., Kepala Seksi intelijen kejaksaan negeri cimahi Fajrian Yustiardi,S.H.,M.H mengatakan," melalui Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan 3 (tiga) Permohonan Penetapan Perwalian atas 3 (tiga) orang anak ke Pengadilan Agama Cimahi karena orang tuanya tidak dapat  
    bertanggung jawab mengasuh dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.
     
    Berawal dari kegiatan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Perempuan dan  
    Anak di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025.

    Diperoleh informasi bahwa di kelurahan tersebut terdapat seorang ibu yang belum pernah menikah, memiliki tiga anak dengan anak pertama berusia 6 tahun, anak kedua berusia 3 tahun, dan anak ketiga berusia 2 tahun,bahkan saat ini sang ibu sedang mengandung anak ke-4, namun anak-anak tersebut belum memiliki identitas resmi karena lahir di luar pernikahan yang sah.

    Kejaksaan Negeri Cimahi secara cepat tanggap bersinergi dengan Pemerintah Kota Cimahi untuk menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan pengasuhan dan identitas hukum yang sah. Hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penelantaran anak, perlakuan diskriminatif terhadap anak  
    maupun kemungkinan terjadinya tindak pidana lainnya terhadap anak.
     
    Setelah dilakukan pengumpulan data, keterangan dan melakukan profiling terhadap warga berinisial “W” dengan ketiga orang anaknya tersebut, Bidang Intelijen menyerahkan data-data tersebut kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cimahi untuk dapat ditindaklanjuti terkait perwalian anak-anak tersebut.

    Selanjutnya, di Rumah RJ Kelurahan Pasirkaliki digelar beberapa kali rapat  
    koordinasi dengan instansi terkait, antara lain Lurah Pasirkaliki, Ketua RT dan RW, keluarga, perwakilan lingkungan sekitar, BPJS Kesehatan, Puskesos, Posyandu Pasirkaliki, Dinas Sosial, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan dan Dinas Dukcapil Pemkot Cimahi bahkan Baznas Kota Cimahi guna memastikan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

    Pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi juga telah memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada ibu ketiga anak tersebut serta calon wali yang telah menyatakan bersedia mengasuh dan bertanggung jawab.

    Hasil kerjasama Kejaksaan Negeri Cimahi dengan seluruh stakeholder, telah menghasilkan upaya-upaya penjaminan perlindungan anak sebagai berikut:  
    1. Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ketiga anak tersebut kini memiliki akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.

    2. Bersama Dinas Kesehatan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas terhadap ibu dan ketiga anaknya termasuk imunisasi tetanus bagi ibu hamil dan bantuan susu ibu hamil, selain itu dengan memiliki identitas yang jelas dan sah, ketiga anaknya juga berhak mendapatkan imunisasi dasar lengkap, bahkan ibu  
    dan dan ketiga anaknya juga sudah terdaftar sebagai penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil dan balita.
     
    3. Bersama Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), telah diberikan bantuan sosial maupun bimbingan konseling dan pelatihan kerja sebagai upaya pemberdayaan agar sang ibu memiliki rasa tanggung jawab terhadap anak-
    anaknya, mampu mengemban tugas sebagai orang tua dan memiliki keterampilan kerja guna meningkatkan kemandirian ekonomi.

    4. Bersama Baznas Kota Cimahi, telah disediakan tempat tinggal sementara bagi ibu dan anak-anaknya yang selama ini menumpang hidup di tetangga maupun kerabat.
     
    5. Bersama BPJS Kesehatan Kota Cimahi, ibu dan anak telah didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar dapat memiliki jaminan kesehatan, termasuk tanggungan biaya melahirkan anak ke-4 yang masih dalam kandungan.
     
    6. Bersama Kelurahan Pasirkaliki yang telah memfasilitasi berbagai pertemuan guna memastikan upaya-upaya perlindungan hak-hak anak, telah berhasil menemukan dan melakukan profiling calon wali yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wali.

    Dalam proses permohonan perwalian yang telah diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Pengadilan Agama Cimahi, bagi ketiga anak tersebut telah diusulkan 2 orang dan 1 yayasan/panti yang sebelunya telah menyatakan bersedia untuk ditetapkan menjadi wali.
     
    Ketiga wali inilah yang akan bertanggung jawab atas diri si anak selayaknya orang tua yang wajib untuk merawat, melindungi dan mewakili kepentingan si anak hingga berusia dewasa. Permohonan Perwalian diatur berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 360 KUHPerdata dan Pasal 33 UU Perlindungan Anak sedangkan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kewenangan  
    kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan permohonan perwalian demi.
     
    Kepentingan umum sebagaimana dalam Bab 3 Penegakan Hukum angka 1 huruf C nomor 4 ditentukan bahwa “Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa.
     
    Melalui langkah kecil dan nyata ini, negara hadir melindungi hak-hak anak sebagai aset bangsa yang sangat berharga. Setiap anak berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman,sehat dan mendukung tumbuh kembangnya dalam membentuk pondasi kehidupan mereka. Perhatian dan upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri

    Cimahi guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang dilahirkan oleh warga Cimahi berinisial “W” ini tidak terlepas  
    dari kerjasama dengan warga masyarakat yang peduli atas kepentingan anak-anak tersebut,  
    serta kerjasama dengan Pemerintah Kota Cimahi dan pemangku kepentingan lainnya yang bahu-membahu menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa.

    Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai aparat penegak hukum tidak hanya peduli dalam proses penegakan hukum semata, melainkan juga berkomitmen untuk memastikan terlindungi dan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak, serta mendukung Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan kota yang ramah anak, mewujudkan Kota Cimahi menjadi “rumah” yang nyaman, aman dan sehat bagi anak-anak generasi bangsa (Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com