Apa Bea Cukai Batam memang tidak tahu ?
Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
Jumat, 12 Desember 2025 - 14:21:01 WIB
 |
| Foto Rokok Ilegal kolase dengan Foto Menkeu Purbaya kebanggaan Rakyat Indonesia |
Batam- tiraskita.com - Batam bagai kota tanpa Bea Cukai, bahgaimana tidak, berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai melenggang tanpa malu-malu, seolah bebas tanpa ragu, sangat mudah ditemui di sekuruh pelosok kota Batam.
Apakah memang instansi terkait seperti Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan tidak tahu hal ini?.
Terkait kinerja Bea Cukai terhadap Barang Kena Cukai (BKC) sangat amatir, dimana rokok varian baru merek PSG, UFO Mind, dan UFO Bold kembali marak di Kota Batam.
Atas munculnya rokok PSG, UFO Mind, dan UFO Bold non cukai, diduga tidak menjadi ancaman serius bagi Bea Cukai Batam. Sebab peredaran rokok di Batam telah mendarah daging.
Agresifnya Bea Cukai Batam pada saat ini dalam menindak segala jenis rokok ilegal, diduga hanya tipu daya untuk mengelabuhi DJBC Pusat dan Kementerian Keuangan.
Nyatanya sampai kini, segala jenis produk rokok ilegal masih bergentayangan dipasaran bahkan Pengusaha dan Pemasuk rokok tidak sedikit pun tersentuh hukum atas tindakan yang dilakukan.
Kejahatan Bea Cukai mulai terkuak di data redaksi, dimana terdapat beberapa jenis rokok yang telah ditindak namun sebagian dilelang kembali kepada pengusaha.
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Batam atas peredaran rokok PSG, UFO Mind, dan UFO Bold tanpa label pita cukai.
Penulis : R. S
Berita Part : 1
Komentar Anda :