<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
Rabu, 24 Desember 2025 - 11:24:20 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si.
TERKAIT:
 
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  •  

    Nias Sumut - Tiraskita.Com - Dinas Kominfo Kabupaten Nias membuat Press Release tertanggal 24 Desember 2025, Sehubungan dengan beredarnya berita yang telah viral di Media Sosial dengan akun facebook.com Ungkapan Fakta memposting pernyataan "Dana Dacil tak Kunjung Cair, Guru Pegawai dan Honorer menjerit: Kepempimpinan Bupati Nias disorot tajam".

    Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si memberikan klarifikasi melalui Pres Relase ke media pers sebagai berikut, bahwa :

    1. Terkait dengan pemberitaan Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau "dana Dacil dalam berita dimaksud" bagi Tenaga Guru ASND belum dibayarkan selama 1 (satu) tahun, hal itu tidak benar, karena faktanya bahwa:
    a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2025 bahwa Dana Alokasi Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025 sebesar Rp. 13.875.133.000,- (Tiga belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);
    b. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dan tersebut telah disalurkan seluruhnya oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan sebesar Rp. 13.875.133.000,- (Tiga belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)ke rekening masing-masing Guru penerima dan tidak pernah dibayarkan melalui Rekening Keuangan Daerah (RKUD) Kabupaten Nias sejak Januari 2025.

    2. Perlu dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), Penetapan penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Dacil bagi Guru ASND dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    a. Guru ASND menginput Data pada Dapodik, selanjutnya Dinas Pendidikan melakukan validasi untuk memastikan tingkat kebenaran dan akurasi data yang telah diinput oleh ASND.
    b. Data Guru ASND yang telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan, kemudian PUSLAPDIK Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
    c. Data Guru ASND yang telah ditetapkan dan kemudian diproses melalui SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran dari Kementerian Keuangan.
    d. Rekomendasi pembayaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) dan dilakukan pembayaran langsung ke rekening masing-masing guru ASND tanpa melalui Rekening Keuangan Daerah (RKUD) Kabupaten Nias.

    3. Hasil Komunikasi Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan KPPN Kemenkeu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, bahwa masih ada pemutakhiran data yang mengakibatkan pagu dana tidak cukup sehingga mengakibatkan adanya pergeseran pembayaran tuynjangan Khusus Guru (TKG) dengan mekanisme Carry Over (CO), atas terbitnya keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 0395.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 dan Nomor : 06.43.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara untuk semester II (dua) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 01 Desember 2025 dan 05 Desember 2025.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka ditegaskan bahwa Tunjangan khusus Guru (TKG) atau Dana Dacil Aparatur Sipil Negara (ASND) belum dibayarkan"TIDAK BENAR" sesuai bukti yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah)SIKD) dan fakta-fakta sebagaimana yang diuraikan di atas.

    Isi postingan yang dimuat dalam beberapa grup facebook oleh akun facebook.com Ungkapan Fakta sangat tendensius menyerang nama baik pribadi Bupati Nias, bahkan dengan mencantumkan foto. Sangat disayangkan postingan berita yang tidak benar, bahkan dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik pribadi Bupati Nias.

    Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias pada penjelasannya disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk meluruskan informasi yang berkembang di Media Sosial.

    Press Relase Ditandatangani oleh ; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si.



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com