Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying Dan Anti Kekerasan
Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
Jumat, 30 Januari 2026 - 20:05:36 WIB
 |
| Foto Giat Kejaksaan Sahabat Guru |
CimahiTiraskita.com.Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum.Jumat, 22 Januari 2026, Bertempat di Gedung Cimahi Techno Park.
Program Jaksa Sahabat Guru dengan tema “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan”. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 700 peserta yang terdiri dari guru SD, SMP, dan PAUD di Kota Cimahi bertempat di Gedung Cimahi Techno Park.
Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru ini diisi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, bersama Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina, yang
memberikan pemahaman hukum kepada para pendidik mengenai isu-isu krusial di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan difokuskan pada identifikasi permasalahan aktual di dunia pendidikan, khususnya terkait perundungan (bullying), kekerasan di sekolah, disiplin siswa, serta penguatan ketahanan mental peserta didik.
Para peserta diajak memahami berbagai bentuk bullying, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak.
Dari perspektif hukum, dijelaskan pula bagaimana peraturan perundang-undangan memandang dan menindak perbuatan perundungan, kekerasan, serta pelanggaran disiplin di sekolah.
Dalam hal ini, disampaikan secara komprehensif mengenai posisi dan peran guru dalam hukum, termasuk batas kewenangan dalam melakukan pembinaan, perlindungan hukum bagi guru, serta langkah-langkah
preventif agar tindakan pendisiplinan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Materi juga dilengkapi dengan studi kasus dan fenomena aktual yang terjadi di dunia pendidikan, termasuk tantangan pengawasan peserta didik di era digital, dampak media sosial, serta pentingnya
pencegahan konflik antara guru dan siswa sejak dini.
Selain itu, dipaparkan pula mengenai unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus penganiayaan, perundungan, dan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, agar guru memiliki pemahaman dasar
dalam menyikapi setiap permasalahan secara tepat dan proporsional.
Program Jaksa Sahabat Guru merupakan bagian dari kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang berlandaskan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui pelaksanaan Program Jaksa Sahabat Guru ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menjadi mitra dan sahabat bagi para pendidik, menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, serta mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, dan
berintegritas, sebagai bagian dari langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum
di dunia pendidikan.(Arif.s)
Komentar Anda :