<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
TIDAK MEMPUNYAI ASAS KEPASTIAN HUKUM
Digugat oleh KPPU, 3 Perusahaan Ajukan Sanggahan Hukum
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:13:43 WIB
Tim Kuasa Hukum Firdaus Paressa & Partners Ketiga Perusahaan
TERKAIT:
 
  • Digugat oleh KPPU, 3 Perusahaan Ajukan Sanggahan Hukum
  •  

    Makassar, Tiraskita.com  - Sidang lanjutan terhadap Perkara No. 22/KPPU-/2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU RI. No. 5 tahun 1999, terkait pelelangan umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (Multiyears) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur APBD tahun Anggaran 2015-2018 (kode lelang 1684264) kembali dipersidangkan secara Online tanggal 16 April 2020, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor.

    Kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners yang berkantor Di Kota Makassar ditunjuk selaku Kuasa hukum para terlapor PT. Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I) , PT. Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) , dan PT. Indah Seratama (Terlapor III ).

    Tim Investigator KPPU menggugat ketiga perusahaan tersebut atas dugaan melakukan indikasi persekongkolan lelang, tender proyek pipa air bersih Di Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun hal itu dianggap tim kuasa hukum hanya penyudutan sepihak saja.

    Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari 5 orang advokat muda mengajukan sanggahan terhadap laporan dugaan pelanggaran tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan investigasi penyidikan.

    Menurut Firdaus Paressa selaku ketua kuasa hukum, "Penanganan perkara pada KPPU tidak mempunyai Asas kepastian hukum terhadap pemeriksaan perkara. Pemeriksaan Perkara dilakukan pada saat pekerjaan tender telah selesai serah terima akhir pekerjaan Final Hand Over (FHO)pada tanggal 10 September 2019, sementara pemeriksaan perkara pada klien kami baru di mulai pada tanggal 11 Maret 2020," Ucap Firdaus.

    Sementara itu Yoel Bello juga angkat bicara bahwa Sidang pertama pada tanggal 11 Maret 2020 bertempat dibalikpapan, persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan Laporan dugaan Pelanggaran yang di buat oleh Tim Investigator KPPU, yang dihadiri Oleh orang yang tidak mempunyai kuasa dari Direktur Perseroan atau tidak sah secara legalitas untuk mewakili Terlapor I namun Majelis Komisi tetap melaksanakan Persidangan.

    Yoel menganggap semua keterangan yang pernah diberikan dengan mengatas namakan dari pihak terlapor adalah tidak benar jika adanya pengakuan semua fakta yang telah dituduhkan kepada Para Terlapor. Oleh karena itu kami selaku Kuasa hukum Para Terlapor menegaskan bahwa Proses Tender yang di permasalahkan dalam Perkara No. 22/KPPU-/2019, telah dilakukan sesuai dengan prosedur tender pada tahun 2015 sehingga hasil akhir pemenang Tender adalah PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo.

    Hal yang sama juga disampaikan Ince Sri Hadayati DM bahwa Kami sebagai kuasa hukum dari para terlapor berpendapat bahwa apabila perkara ini tetap untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan maka kami menganggap bahwa laporan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Para Terlapor tidak cukup bukti karena pada saat pelaksanaan proses tender dilakukan pada tahun 2015 sebagai pemenang Tender yaitu PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, dimana direktur Utamanya telah meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga perkara ini seharusnya diberhentikan demi hukum. Oleh karena itu KPPU telah melanggar hukum dan tidak melaksanakan amanah dengan baik sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden RI No. 75 tahun 1999 tentang KPPU. Ungkapnya.

    Terkait pemberitaan yang dinilai tim kuasa hukum sangat tendensius yang diterbitkan oleh beberapa media lokal maupun nasional dan terkesan menyudutkan kliennya, timnya menyanggah berita tersebut.

    "Selaku ketua tim kuasa hukum, kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa diberikan kesempatan lebih dahulu pada klien kami untuk melakukan hak jawab atàu klarifikasi," Ujar Firdaus saat ditemui oleh media dikantornya.

    Saat ini ketiga perusahaan tersebut cenderung gulung tikar karena pembatasan kegiatan, Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya perlindungan hukum sampai perkara tersebut diberhentikan.***



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com