<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sidang Korupsi DJKA Medan Seret Nama Adik Ipar Joko Widodo
Kamis, 09 April 2026 - 09:47:19 WIB
TERKAIT:
 
  • Sidang Korupsi DJKA Medan Seret Nama Adik Ipar Joko Widodo
  •  

    Medan, Tiraskita.com - Nama adik ipar Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Wahyu Purwanto, disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/4).


    Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama sebagai saksi. Perusahaan milik Zulfikar Fahmi mendapat paket pekerjaan kereta api di berbagai daerah seperti Cianjur hingga Medan.


    Zulfikar Fahmi telah dihukum selama 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.


    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Khamozaro, menanyakan kepada saksi Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, terkait alasannya memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto.


    "Saya baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saudara saat diperiksa penyidik KPK, saudara ada setor uang kepada Wahyu Purwanto. Ini siapa? Apa hubungan saudara dengan Wahyu Purwanto ini," tanya hakim Khamozaro kepada saksi.


    Menjawab itu, saksi Zulfikar juga menyebut bahwa Wahyu Purwanto merupakan adik ipar Jokowi.


    "[Wahyu Purwanto] Adik ipar Presiden sebelumnya pak hakim," ujar Zulfikar.


    Hakim Khamozaro lantas menanyakan berapa uang yang disetor saksi Zulfikar kepada Wahyu Purwanto.


    "Apa hubungannya saudara setor ke yang bersangkutan dalam dapat proyek di Medan?, berapa uang yang saudara setor? tanya hakim Khamozaro lagi.


    Saksi Zulfikar mengaku menyetor uang sebesar Rp425 juta ke Wahyu Purwanto agar dapat merekomendasikannya untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek DJKA di Lampegan - Cianjur. Namun begitu, saksi menegaskan Wahyu Purwanto tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang terjadi di Medan.


    "Saya hanya nitip saja pak. Karena saya pernah tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang di proyek kereta api di Makassar. Jadi beliau menyampaikan kepada saya agar mengikuti prosedur pelaksanaan lelang," paparnya.


    Menurut saksi Zulfikar, uang yang disetornya kepada Wahyu Purwanto sebagai apresiasi karena sudah merekomendasikannya untuk proyek Lampegan - Cianjur.


    "Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli Honda Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta. Tapi itu untuk pekerjaan di Cianjur, bukan di Medan. Karena rekomendasi pak Wahyu saya dapat pekerjaan," ungkapnya.


    Hakim Khamozaro pun kembali mencecar saksi terkait pemberian uang kepada Wahyu Purwanto. Namun, saksi bersikukuh bahwa Wahyu Purwanto tidak terlibat dalam proyek DJKA di Medan.


    "Terserah kamulah, susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan," sebutnya.


    Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.


    Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. 


     


    Sumber: CNN Indonesia




     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com