<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus Tambak Udang Stagnan, Kajari Bengkalis Bungkam
Kamis, 09 April 2026 - 18:06:15 WIB
Ket Gambar: Team Kejari Bengkalis turun ke lokasi Tambang
TERKAIT:
 
  • Kasus Tambak Udang Stagnan, Kajari Bengkalis Bungkam
  •  

    Bengkalis, Tiraskita.com - Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis hingga kini belum menunjukkan kejelasan.


    Padahal, kasus dugaan korupsi pengelolaan tambak udang yang juga berkaitan dengan perambahan hutan bakau untuk bisnis pertambakan tersebut sempat menjadi sorotan hingga tingkat nasional.


    Proses penyelidikan dilakukan sejak Oktober 2024 dan bahkan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hampir dua tahun berlalu, perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diklaim sebagai pengusutan kasus korupsi sektor perikanan pertama di Indonesia itu belum lagi terdengar.


    Kondisi ini mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis. Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menilai kasus yang ditangani korps Adhyaksa tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.


    Ia meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bengkalis, membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis.


    "Kami meminta kepada APH, terutama Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP Riau, untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada kasus tambak udang di Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai hal ini menjadi polemik di masyarakat karena perkembangan kasus yang masih stagnan. Segera tetapkan tersangka," tegas Rakhmadhan, Kamis (9/4/2026).


    Selain itu, GMNI Bengkalis juga menyoroti aktivitas operasional tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya yang disebut masih berjalan di atas lahan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.


    Rakhmadhan menyampaikan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah lahan tersebut secara sah dinyatakan sebagai rampasan negara.


    "Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan pengadilan tipikor. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih tetap beroperasi sejak putusan ini dikeluarkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sebelumnya menangani kasus ini," ujarnya.


    Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi. Meski demikian, perusahaan diduga masih menjalankan usaha budidaya tambak udang di lokasi tersebut.


    "Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera menghentikan operasi PT Genesis Kembong Jaya dan mengambil kembali lahan tersebut," pungkas Rakhmadhan.


    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis dihubungi enggan menjelaskan perkembangan proses hukum pengelolaan tambak udang.


    "Ke kasi pidsus bisa," singkat Nadda Lubis.


     


    Sumber : Cakap.com




     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com