Bengkalis, Tiraskita.com - Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Padahal, kasus dugaan korupsi pengelolaan tambak udang yang juga berkaitan dengan perambahan hutan bakau untuk bisnis pertambakan tersebut sempat menjadi sorotan hingga tingkat nasional.
Proses penyelidikan dilakukan sejak Oktober 2024 dan bahkan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hampir dua tahun berlalu, perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diklaim sebagai pengusutan kasus korupsi sektor perikanan pertama di Indonesia itu belum lagi terdengar.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis. Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menilai kasus yang ditangani korps Adhyaksa tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bengkalis, membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis.
"Kami meminta kepada APH, terutama Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP Riau, untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada kasus tambak udang di Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai hal ini menjadi polemik di masyarakat karena perkembangan kasus yang masih stagnan. Segera tetapkan tersangka," tegas Rakhmadhan, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, GMNI Bengkalis juga menyoroti aktivitas operasional tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya yang disebut masih berjalan di atas lahan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
Rakhmadhan menyampaikan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah lahan tersebut secara sah dinyatakan sebagai rampasan negara.
"Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan pengadilan tipikor. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih tetap beroperasi sejak putusan ini dikeluarkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sebelumnya menangani kasus ini," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi. Meski demikian, perusahaan diduga masih menjalankan usaha budidaya tambak udang di lokasi tersebut.
"Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera menghentikan operasi PT Genesis Kembong Jaya dan mengambil kembali lahan tersebut," pungkas Rakhmadhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis dihubungi enggan menjelaskan perkembangan proses hukum pengelolaan tambak udang.
"Ke kasi pidsus bisa," singkat Nadda Lubis.
Sumber : Cakap.com
Komentar Anda :