<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
38 Stempel Misterius Terungkap di Sidang Korupsi SPPD Pekanbaru, Hakim Keheranan
Kamis, 23 April 2026 - 12:52:07 WIB
Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan makan minum di DPRD Kota Pekanbaru. Senin (13/4/2026).
TERKAIT:
 
  • 38 Stempel Misterius Terungkap di Sidang Korupsi SPPD Pekanbaru, Hakim Keheranan
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan makan minum di DPRD Kota Pekanbaru memunculkan fakta mencengangkan. Majelis hakim secara terbuka menyoroti pengakuan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang membantah pernah memerintahkan terdakwa Jhonny Andrean membuat puluhan stempel instansi.


    Hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawin Hutagalung bahkan menyebut kesaksian tersebut “luar biasa”, mengingat terdakwa diketahui membuat hingga 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan partai politik. 


    “Luar biasa. Ini hebat ya saksi. Kok bisa tahu stempel-stempel ini,” ujar hakim dengan nada heran, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/4/2026).


    Dalam sidang, Hambali dengan tegas menjawab tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel tersebut. “Tidak, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat dicecar majelis hakim.


    Majelis kemudian mempertanyakan logika di balik kemampuan terdakwa yang hanya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), namun mampu menghafal secara detail bentuk, logo, hingga tata letak puluhan stempel dari berbagai lembaga mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga kementerian dan lembaga tinggi negara seperti BPK RI.


    Hakim menilai hal itu tidak masuk akal jika hanya didasarkan pada pengalaman perjalanan dinas yang minim. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa diketahui baru bekerja sejak 2024 dan hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas.


    “Bagaimana dia bisa mengetahui bentuk-bentuk stempel itu secara detail?” tanya hakim, mempertanyakan kapasitas terdakwa sebagai staf non-struktural.


    Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak tertentu tiga hari sebelum penggeledahan dilakukan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan tiket perjalanan dinas tahun 2025.


    Terdakwa Jhonny Andrean sendiri berdalih bahwa pembuatan stempel dilakukan atas inisiatif pribadi karena merasa sakit hati tidak lagi dilibatkan dalam perjalanan dinas. Ia juga diketahui merupakan sepupu dari Sekwan DPRD Pekanbaru dan diangkat sebagai THL sejak Hambali menjabat.


    Majelis hakim kini mendalami apakah pembuatan puluhan stempel tersebut murni inisiatif pribadi atau bagian dari skema sistematis dalam pemalsuan dokumen untuk pencairan anggaran SPPD fiktif.


    Sidang akan terus berlanjut untuk mengurai keterkaitan antara terdakwa, saksi, serta dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Pekanbaru.


    Source: Satuju.com




     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com