Pekanbaru, Tiraskita.com – Kasus hukum yang menjerat eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali menjadi sorotan. Meski masih dalam proses banding atas vonis enam tahun penjara, Jekson justru dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan secara diam-diam.
Sebelumnya, Jekson ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan.
Ia dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.
Pemindahan tersebut diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan.
Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget karena pemindahan anaknya tidak mendapat pemberitahuan dari pihak Lapas Pekanbaru. Bahkan, ia juga mendengar kabar bahwa anaknya akan dibunuh di sana.
“Kami mendapat kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh di sana (Nusakambangan),” ujar Reli dengan nada cemas.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026. Namun, dasar pemindahan Jekson tidak diketahui secara jelas.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait alasan pemindahan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru tersebut justru memblokir nomor telepon wartawan.
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
Menurutnya, status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK. Allahu Akbar,” tegas Fadil.
Selain itu, pemindahan Jekson ke Nusakambangan dinilai berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum.
Pasalnya, jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaksimum security tersebut dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.
Adapun Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group. Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi tidak mengamankan uang ratusan juta rupiah dari tangan Jekson Sihombing, melainkan dari pihak First Resources.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, yang dihubungi melalui telepon selulernya di 0812 71683XX tidak dapat dihubungi karena semua nomor yang menghubungi diblokir permanen.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban.
Namun, melalui pesan WhatsApp, Maizar mengaku tidak bisa memberikan keterangan dan menyarankan untuk menghubungi Kalapas Pekanbaru.
“Selamat siang Pak Maizar, semoga bapak sehat selalu. Maaf mengganggu. Saya Kornel Panggabean, Pemimpin Redaksi Klikradar.com. Saya ingin meminta komentar bapak terkait Jekson Sihombing (JS), kasus pemerasan yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saya sudah menelepon Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, tetapi teleponnya memblokir semua panggilan secara permanen. Saya konfirmasi dengan bapak, apakah benar Jekson Sihombing sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jika boleh tahu, apa alasan pemindahan JS ke Nusakambangan, Pak? Sementara JS hanya kasus pemerasan, bukan teroris, bukan bandar narkoba, dan bukan kasus yang sangat memberatkan. Banyak yang menduga pemindahan JS ada kaitannya dengan pihak tertentu. Apa tanggapan bapak sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau? Apalagi ibu JS mendapat kabar bahwa JS akan dibunuh di Nusakambangan. Mohon petunjuk, Pak, agar berita yang saya tulis bisa berimbang. Terima kasih.”
Namun Maizar tidak memberikan jawaban. Ia hanya menyarankan agar menemui Yuniarto karena yang bersangkutan lebih mengetahui alasan Jekson dikirim ke Nusakambangan.
“Saya tidak bisa memberikan jawaban dan saya sedang ada rapat Zoom dengan Dirjen,” katanya.
Komentar Anda :