Satpol PP Gunungsitoli Ancam Tutup Cafe Nex Jika Langgar Perda
Jumat, 08 Mei 2026 - 11:52:46 WIB
Gunungsitoli, Tiraskita.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli bersama Camat Gunungsitoli dan Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho melakukan inspeksi ke Cafe Nex di Desa Sifalaete Tabaloho, Kamis (7/5/2026) sore.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti surat pengaduan warga yang ditandatangani hampir 100 orang. Warga mengeluhkan keberadaan kafe yang diduga menjadi tempat hiburan malam dan praktik prostitusi terselubung.
“Sore ini kita langsung turun lapangan bersama pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk monitoring menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait lokasi yang diduga dijadikan tempat hiburan karaoke dan mengganggu ketenteraman,” jelas Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega.
Saat sidak, rombongan berdialog dengan pengelola Cafe Nex. Pengelola mengaku tempat usahanya baru beroperasi dan masih dalam proses pengurusan izin.
Dalam dialog itu, Kasatpol PP dan Camat Gunungsitoli Berkat Selamat Hulu menyampaikan isi aduan warga. Aduan meliputi dugaan prostitusi terselubung, peredaran narkotika, gangguan keamanan, serta keresahan warga terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.
Dari hasil monitoring, Cafe Nex dalam kondisi tidak ada pengunjung. Pengelola juga mengakui belum mengantongi seluruh izin operasi yang dipersyaratkan.
“Hari ini kita sebatas monitoring. Setelah ini kami akan surati resmi pemilik Cafe Nex untuk segera melengkapi izin usaha dan menaati larangan terkait gangguan ketenteraman umum,” ujar Torotodo.
Ia menegaskan, Pemko Gunungsitoli melalui Satpol PP akan menindak tegas jika pengelola tidak mengindahkan peringatan. Tindakan termasuk penutupan jika tetap beroperasi tanpa izin lengkap.
“Kami beri kesempatan untuk mengurus izin. Kami juga imbau agar tidak ada praktik prostitusi, peredaran narkoba, pelanggaran jam operasional, penyediaan miras dan pemandu lagu tanpa izin. Bila dilanggar, akan ditindak sesuai Perda Kota Gunungsitoli,” tegasnya.
Komentar Anda :