Mantan Kabid PPA Pekanbaru Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kampar
Kamis, 21 Mei 2026 - 12:58:21 WIB
 |
| Ilustrasi |
Bangkinang, Tiraskita.com - Setelah menunggu hampir dua tahun pasca melaporkan kasusnya, akhirnya keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur merasa lega karena tersangka pelaku Sk (60) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (18/5/2026).
Kasus ini cukup mengejutkan karena terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Pekanbaru yang nota bene pernah memiliki tanggungjawab terhadap perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sebelum pensiun, pelaku juga merupakan salah satu kepala bidang di salah satu dinas di Kabupaten Kampar dan juga seorang ninik mamak.
Adapun korbannya berinisial (C). Saat kejadian, korban berusia 17 tahun dan saat itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Kampar.
Kasus ini dilaporkan pada 8 November 2024 ke Polda Riau oleh adik kandung ayah korban atau tante korban berinisial HYP yang merupakan mantan istri Sk. Saat kejadian, HYP dan Sk belum bercerai dan tinggal serumah juga dengan Sk di Bangkinang.
Kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/5/2026) di Bangkinang, HYP didampingi Suhenri Perdana, SH dari Kantor Hukum Rifera & Paramitra Law Firm mengaku cukup lega karena perjuangannya untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpa keponakannya mulai terbuka.
Sk sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 26 Januari lalu. Namun kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan saat itu.
Bahkan pihak keluarga korban pernah melaksanakan aksi unjuk rasa di Pekanbaru agar Sk segera ditahan. Keluarga korban juga pernah menyampaikan kasus ini di beberapa media massa.
Menurut HYP, kasus ini telah memiliki cukup bukti, diantaranya hasil visum yang menunjukkan terjadinya kerusakan pada alat kelamin korban.
“Keterangan korban sudah cukup jelas dan ditambah lagi keterangan dari tiga orang ahli,” cakap HYP.
Ia juga mengungkapkan, awalnya korban merasa takut membuka kasus ini karena pernah diancam terduga pelaku jika ia menceritakan apa yang dialaminya, maka ia akan menceraikan tantenya.
Tidak itu saja, korban juga mengalami trauma dan sempat putus asa tidak mau menyelesaikan studinya.
"Dia sempat pulang kampung. Setelah dibujuk-bujuk sama keluarga dan neneknya, akhirnya dia mau balik ke sekolah menyelesaikan sekolahnya," beber HYP.
Korban juga pernah melukai dirinya dan merasa malu bertemu teman-temannya di sekolah karena ada teror maupun publikasi di media sosial yang menyudutkan dirinya.
HYP juga mengungkapkan bahwa ia pernah merasa curiga dengan gerak gerik terduga pelaku saat masih bersama membina rumah dimana pernah pada suatu pagi hari saat ia baru saja keluar dari kamar mandi melihat terduga pelaku keluar dari kamar korban.
Ketika ditanya HYP, terduga pelaku mengatakan bahwa ia hanya ingin membangunkan korban untuk melaksanakan salat subuh dan HYP saat itu langsung melakukan protes terhadap mantan suaminya itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Rico Febputra, SH kepada CAKAPLAH.com, Rabu (20/5/2026) malam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Riau dan Kejari Kampar yang telah menindaklanjuti laporan ini.
Rico berharap korban mendapatkan keadilan karena ini adalah kejahatan luar biasa, apalagi perkaranya sudah hampir dua tahun yang penuh lika liku dan diduga tersangka “bermain”.
"Sebab dia (tersangka) pernah menjabat Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), malah dia yang menjadi predator anak,” tegas Rico.
Ia juga berharap jaksa konsisten dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak anak.
Sementara itu, di tempat terpisah, terkait perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kampar Okky Fathoni Nugraha, S.H melalui Jaksa Jodhi Kurniawan, SH kepada CAKAPLAH.com, Rabu (20/5/2026) mengakui bahwa Sk telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bangkinang sejak dilimpahkan Polda Riau pada Senin (18/5/2026).
“Kita terima pelimpahan perkaranya dari Polda. Kebetulan wilayah yang disangkakan di Kampar, maka tersangka ditahan di Kejari Kampar. Yang bersangkutan telah ditahan sejak Senin (18 Mei 2026),” cakap Jordi.
Ia menambahkan, saat ini Kejari Kampar sedang menyusun dakwaannya dan sekira satu atau dua minggu kedepan akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menjalani proses persidangan.
"Baru tahap dua dihari Senin lalu, mau kita limpah perkaranya," pungkasnya.
Source: Cakaplah.com
Komentar Anda :