<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32:27 WIB
Mantan Wakil KPK Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata kelola IUP bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalbar periode 2017-2025. (CNN Indonesia/Farid).
TERKAIT:
 
  • Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Saut mengatakan strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan kasus kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    “Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa yang berbuat apa,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (28/5).

    Saut menjelaskan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan.

    “Praktik lokasi tambang lain dengan izin lokasi memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Saut menegaskan seharusnya aparat menegakkan hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin penambangan tersebut hingga tuntas. Apalagi jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    "Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya memberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?," tutur dia.

    Saut juga mengingatkan pada periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya penyelidikan perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.

    "Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ujarnya.

    Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman memastikan akan mengikuti dan mengamati perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejaksaan Agung.

    “Komjak memonitor hal tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan hal tersebut dari hulu hingga hilirnya,” ujarnya.

    Kejagung sebelumnya menetapkan pemilik manfaat PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

    Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah dengan izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

    Teranyar, Kejagung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP Direktur sebagai PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Ia menjelaskan PT QSS terbukti melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

    Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

    “Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5).

    Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor itu. Ia menyebut yersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada negara penyelenggara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

    “Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tuturnya.



    Source: CNN Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com