<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
Selasa, 02 Juni 2026 - 22:54:38 WIB
Polresta Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait keberangkatan haji mujamalah.


    Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika istri pelapor berinisial A melakukan konsultasi dengan sebuah agen travel terkait keberangkatan haji mujamalah. Dalam penawaran tersebut, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji pada Mei 2025.


    Tergiur dengan penjelasan dan iming-iming yang diberikan, pelapor bersama istrinya kemudian mendaftarkan diri dan menyetorkan dana sebesar Rp640 juta untuk paket keberangkatan tersebut.


    Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelapor dan istrinya tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel beralasan bahwa keberangkatan dibatalkan karena tidak keluarnya visa dari Kerajaan Arab Saudi. Meski demikian, dana yang telah disetorkan hingga kini tidak dikembalikan maupun mendapat kejelasan.


    Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


    Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta didukung dengan alat bukti yang cukup, dua orang terlapor berinisial S dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka.


    "Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan, serta surat perintah penangkapan. Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggi, Selasa (2/6/2026).


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel, khususnya terkait perjalanan ibadah, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.




     
    Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com