<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Deklarasai Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)
Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
Senin, 22 Juni 2026 - 04:58:45 WIB
Foto Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak
TERKAIT:
 
  • Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
  •  

    Cimahi Tiraskita.com.Pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lingkungan keagamaan. Sebagai kelompok yang rentan, anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Karena itu, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga harus menjadi ruang yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak. Komitmen tersebut terus diperkuat Pemerintah Kota Cimahi melalui berbagai program pembangunan berbasis hak anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi. Kehadiran unsur lintas agama dalam kegiatan ini menjadi simbol kuat komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang lebih ramah dan aman bagi anak tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan. Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selain menjadi tempat pembentukan karakter dan nilai-nilai moral, rumah ibadah juga berperan sebagai ruang sosial yang dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi. Menurutnya, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program ini, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya. “Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam berbagai aktivitas rumah ibadah. Beberapa komitmen utama yang dituangkan dalam deklarasi tersebut antara lain menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menyediakan ruang bermain edukatif maupun pojok baca anak, menghadirkan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak. Selain itu, program ini juga mendorong terbentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di masing-masing rumah ibadah. Melalui tim tersebut, diharapkan lahir berbagai inisiatif seperti penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah. DP3AP2KB Kota Cimahi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak usia dini. Melalui pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman. Pemerintah Kota Cimahi optimistis deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh anak di Kota Cimahi. (Arif.s).




     
    Berita Lainnya :
  • Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
  • Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
  • Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    02 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    03 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    04 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    05 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    06 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    07 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    08 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    09 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    10 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    11 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    12 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    13 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    14 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    15 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    16 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    17 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    18 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    19 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    20 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    21 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    22 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com