Politeknik Statistika STIS adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dulu, kita mengenalnya dengan sebutan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS. ">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Langsung Jadi CPNS BPS, Ini Gaji Lulusan Kedinasan STIS

Rahmad | Lifestyle
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:45:10 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Politeknik Statistika STIS adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dulu, kita mengenalnya dengan sebutan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS.

Kampusnya terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Penerimaan mahasiswanya dilakukan lewat program SPMB STIS (pendaftaran STIS).

Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di STIS adalah tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Dikutip dari laman resminya, Senin (29/3/2021), STIS menyelenggarakan program studi DIII dan DIV Lulusan STIS DIV diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik.

Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia. Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)?

Gaji Pokok Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa.

Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

CPNS lulusan STIS juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS sesuai dengan peringkat jabatannya setelah berkarier di BPS.

Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level. Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27.

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7.

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan.

Pembagian kelas jabatan struktural dan fungsional umum serta besaran tukin di lingkungan BPS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 46 Tahun 2018. Berikut rincian lengkap tukin BPS per bulan terbaru berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2018:

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 .***

Sumber : lifestyle.kontan.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23:42 WIB
    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Menyiapkan Lahan Covid 19
    Senin, 18 September 2023 - 18:43:07 WIB
    Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, DPRD JABAR Sepakati Nota KUA-PPAS
    Jumat, 11 September 2020 - 13:03:45 WIB
    Danramil 2005/Babakan Kodim 0620/Kab Cirebon, Pimpin Kegiatan Binfisik
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:34:09 WIB
    DPRD JawaBarat Melalui 4 Pilar, SMK Disiapkan Menjadi Generasi Tangguh
    Senin, 05 Oktober 2020 - 17:38:21 WIB
    Penghuni Rusunawa Cimahi Dihimbau Untuk Segera Lunasi Tunggakan
    Kamis, 02 April 2020 - 13:18:19 WIB
    Pencegahan Virus Corona Yang Dilakukan Oleh Kemenkuham
    Mencegah Penyebaran Covid-19, Yasonna Usul Napi Narkotika dan Korupsi Dibebaskan
    Selasa, 21 September 2021 - 08:09:12 WIB
    Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien
    Senin, 01 Agustus 2022 - 11:39:12 WIB
    Nomor 2 di Riau, Pj Wali Kota Beri Bonus kepada Para Juara MTQ
    Minggu, 07 Mei 2023 - 20:07:42 WIB
    Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan, Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Gelar Patroli Gabungan
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56:10 WIB
    Bupati Rohil Hadiri Syukuran Hari Bhakti PUTR ke-77
    Sabtu, 25 September 2021 - 09:39:40 WIB
    Tim Gabungan Subdit IV Krimsus dan BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:09:48 WIB
    Gubri Sudah Usulkan Syarat Penerbangan Gunakan Antigen
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:58:36 WIB
    Polsek Tenayan Raya Amankan TKP Semburan Gas dan Bantu evakuasi Santri
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:10:09 WIB
    Resmi Didukung PKB, H. Zukri – Nasarudin Semakin Kuat Untuk Pilkada Pelalawan
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:42:46 WIB
    Pengarusutamaan Gender di Jabar: 33 Persen Pejabat Struktural Pemda Provinsi Adalah Perempuan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved