<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tindakan Penganiyayaan Petugas
HABIB UMAR KORBAN AROGANSI PENEGAKAN HUKUM YANG KAKU
Jumat, 22 Mei 2020 - 16:05:28 WIB
H.M.Ismail, SH, MH.
TERKAIT:
 
  • HABIB UMAR KORBAN AROGANSI PENEGAKAN HUKUM YANG KAKU
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Arogansi penegakan  hukum yang kaku menyebabkan tragedi penganiyayaan Habib Umar Assegaf bisa terjadi. Selain menyakiti hati Umat tindakan penganiyayaan petugas kepada Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf dapat memancing kemarahan Umat. Oleh karena itu  Ahmadi oknum Satpol PP Di Jawa Timur sebagai pelaku penganiyayaan harus diproses dan dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 352 Ayat 1 KUHAP.

    "Astagfirullah Aladziem edan, edan, edan. Setelah nonton kiriman video peristiwa penganiyayaan itu saya jadi prihatin dan protes. Oknum Satpol PP yang menganiyaya Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf itu harus dipenjara. Layak dikenakanPssal 352 Ayat 1 KUHAP. Mereka terlaku arogan dan kaku dalam penegakan hukum yang ada," Ujar H.M.Ismail, SH,MH, pendiri Ormas GERBANG AMAR ((Gerakan Kebangsaan Adil Makmur) menjawab pertanyaan wartawan Jum'at (22/5/2020) di Jakarta.

    Sudah pasti Umat Islam sangat menghormati dan sangat cinta kepada para Habaib. Jadi jangan main main. Jangan arogan dan jangan kaku  begitulah.

    Menurut Ismail penganiyayaan terhadap Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf  pada Rabu 20 Mei 2020 yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Provinsi Jawa Timur jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk.

    Dihadapan beberapa petugas berseragam lengkap kepolisian Republik Indonesia Satpol Asmadi yang gagah lagi muda usia itu ngotot dan bernafsu menghajar Habib Umar Assegaf yang tua renta. Dengan kain surbannya Habib menangkis setiap serangan Asmadi. Sebuah tonjokan telak masuk ke perut Habib yang disusul tendangan dari Asmadi tapi Subhanallah Asmadi malah terjatuh sendiri.

    Dari video itu jelas sekali gerakan tubuh satpol Asmadi berkali kali bolak balik mengincar Habib Umar dengan penuh kebencian. Padahal sebelumnya terlihat  Habib Umar sudah deal untuk putar balik degan pihak aparat kepolisian. Tapi sayang hal yg semula ringan jadi besar gara-gara Asmadi yg tambun dan gagah itu ringan tangan menonjok perut  sambil berusaha menendang Habib Umar. Apapun alasannya sesuai pasal 352 Ayat 1 KUHAP tragedi itu bisa memenjarakan satpol Asmadi paling lama 3 (tiga) bulan.

    Sudah selayaknya para petugas dan sang satpol pun mahfum bahwa pelanggar  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak bisa dipidanakan atau di perdatakan. Mau pilih payung hukum yg mana tidak jelas semua pelanggar jadi tidak boleh diberikan sangsi.

    Coba saja telisik PSBB yang dipayungi degan Peraturan Penerintah No.21 tahun 2020 tidak memuat kaidah kaidah hukum yang dapat mempidanakan pelanggar PSBB. Seperti misalnya Pencetus idea, Pelakdana Acara maupun yang hadir dalam acara Konser PBIP baru baru ini aman aman saja tidak ada masalah.

    Jadi kata Ismail legal standing mana yang mau dipilih mereka serba salah. Jika mengadopsi UU No. 6 tahun 2018  Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang jadi dasar diberlakukannya Peraturan Pemerintah  No. 21 tahun 2020 tidak ada kaidah kaidah hukum yang mumpuni. Atau UU No.36/2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 40/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular juga tidak cocok buat jadi landasan hukum untuk berikan sangsi kepada Yang Mulia Habib Umar Abdullah Assegaf, itupun jika beliau benar benar melanggar peraturan PSBB.***



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com