<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PENIMBUNAN 300 TON GULA
Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!
Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:19:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!
  •  

    Surabaya, Tiraskita.com - Kelangkaan gula yang memicu harga tinggi di pasar salah satunya dipicu oleh distributor nakal yang melakukan penimbunan stok di gudang. Hal itu terungkap saat Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penimbunan 300 ton gula oleh PT PAP di gudang PG Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Menanggapi hal itu, Bambang DH anggota Komisi III DPR RI mendesak polisi turun tangan, menindaklanjuti dengan proses pidana. “Jangan hanya dibongkar, terus diminta distribusikan ke pasar, kemudian masalah dianggap selesai. Sebab potensi diulangi lagi sangat terbuka karena tidak ada efek jera nya, berupa sanksi hukum,” katanya.

    Apalagi, jelas- jelas tindakannya tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen di rugikan. Bahkan timbul kepanikan pasar karena kenaikan harga gula sempat menyentuh Rp 20.000/ Kg. Kondisi makin runyam sebab Indonesia sedang dalam masa pandemi virus Covid-19.

    Dikutip dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

    Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin usaha.

    Untuk sanksi pidana yang diberikan apabila pelaku usaha melanggar UU Pangan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Untuk pelaku usaha melanggar ketentuan UU Perdagangan, maka pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

    ” Sebaiknya diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Agar distributor lain tidak melakukan tindakan serupa,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya ini.

    Untuk diketahui, timbun gula milik empat distributor nakal disita oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) saat lakukan sidak, Rabu 20/5/2020 dan menyita 300 ton gula.

    Mengutip keterangan tertulis Kemendag, distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer. Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

    Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

    “Hasil sitaan ratusan ton gula ini saya minta untuk langsung disitribusikan ke konsumen di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) yakni Rp 12.500 supaya harga gula kembali normal,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat berkunjung ke Pabrik Gula Kebon Agung.

    Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum distributor gula yang memanfaatkan situasi sulit akibat virus corona dengan melalukan penimbunan gula.

    “Setelah kami selidiki masih ada distributor nakal yang melakukan penimbunan,, tidak hanya di Malang, Jatim saja, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus distributor nakal, pihaknya sudah menginstruksikan satgas pangan untuk mengawasi setiap distributor.

    “Kalau sampai ketahuan ya akan kami beri sanksi administrasi maupun sanksi pencabutan hak distribusinya”, tegasnya.***


    Sumber : LenteraToday.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com