Wakil Bupati Cabuli Anak Dibawah Umur
Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:26:05 WIB
JAKARTA,Tiraskita.com - Tindak kejahatan Seksual anak kembali terjadi di Buton Utara Sulawesi Tenggara, Ramadio Wakil Bupati Buton melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dengan inisial Bunga.
Kejadian tersebut mendapat respon langsung dari Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Arist menilai kejahatan tersebut merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan tak bermoral dan tidak dapat ditoleransi lagi.
“Sekalipun Romadio seorang Wakil Bupati, dia tidak kebal hukum. Ramadio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi dilakukannya terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya hanya karena kemiskinannya,” tegas Arist.
Seharusnyalah sebagai Wakil Bupati dia harus melindungi warganya bukan justru melecehkan dan merendahkan martabat warganya apalagi notabenya masih anak-anak.
Arist juga menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati tersebut telah melanggar UU RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang penetapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maka, dengan mengacu UU tersebut Wakil Bupati dapat diancam dengan hukuman minimal 10 tanun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.
“Bahkan jika perbuatan Ramadio memenuhi unsur pidana yang diatur dalam.UU RI Nomor : 17 tahun 2019 itu, Ramadio dapat diancam pidana seumur hidup”, imbuh nya.
Lebih tegas Arist Mengatakan, sebagai Komnas Perlindungan Anak yang bertugas melindungi anak Indonesia, mendesak Menteri Dalam Negri Tito Carnavian untuk memberikan ijin kepada Polres Muna agar dapat melimpahkannya ke pengadilan dan menonaktifkan jabatanya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan perempuan (Unit PPA) Polres Muna sudah dua bulan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna menetapkan beberapa alat bukti dan pihak Polres Muna mengaku telah mengirim izin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio, dengan SOP yang berlaku.
“Melalui mekanisme perizinan Kemendagri barulah penyidik bisa menindaklanjuti penyidikan,” kata Kapolres.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya kasus ini terkuak setelah Edi orangtua korban melaporkan kasus kepada polisi Polsek Bone Gunung.
Berdasarkan Laporan Polisi dalam laporan tersebut dijelaskan, kejadian bermula saat (TB) mendatangi tempat tinggal korban untuk meminta datang ke rumah terduga Bupati Buton Utara.
Setelah sampai di rumah Bupati, TB meminta korban untuk masuk ke dalam kamar Wakil Bupati dan korban diminta untuk membuka pakaiannya, lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya,
“layani Pak wakil mi, tidak sakit itu, tidak lama, cukup 5 menit saja dan sebentar ko habis main, ko di bayar Rp2.000.000”, kata Edi otangtua korban meniruhkan ucapan TB kepada anaknya.
Tidak lama setelahnya anak saya mendengar suara motor berhenti dan (TB) keluar dari kamar dan berkata “tunggu di sini sebentar”, sambil mengunci kamar tersebut ujar Edi dalam laporannya kepapa Polisi.
Beberapa saat kemudian pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara masuk ke dalam kamar tersebut setelah melakukan hubungan seksual, pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 namun uang tersebut diambil oleh (TB) sedangkan anak saya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatu, ungkap Edi.
Dari keterangan tersebut, KOMNAS perlindungan anak terdapat satu tersangka lagi yaitu (TB) yang dapat di jerat dengan tindakan pidana perdagangan orang.
“Untuk mengawal kasus ini, KOMNAS Perlindungan Anak menunjuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buton dan Tim Investihasi dan Advokasi KOMNAS Perlindungan Anak perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari sebagai mitra Polres Muna dan mendampingi saksi dan korban,” pungkas Arist.
Komentar Anda :