Sabtu, 27 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker

Riswan L | Jawa Barat
Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG,Tiraskita.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik yang salah satu didalamnya mengenai aturan sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres. Dalam Inpres terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan," katanya.

Menurut Ridwan Kamil, denda sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang terbukti dan kedapatan tidak memakai masker saat berada di ruang publik.

"Sanksi sosial tercantum. Jadi pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucap Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kamis (16/07/20).

Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad menyatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan, nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," ujarnya.

Daud menargetkan, regulasi tersebut bisa selesai dan berlaku pada Senin (27/07/20) mendatang dan nantinya sanksi akan dibuat secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.(Arif S)

 SUMBER : REP NO


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 18 Januari 2022 - 15:37:31 WIB
    Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,59 Gram Shabu dan 2 Kg Lebih Daun Ganja Kering
    Jumat, 25 November 2022 - 10:21:57 WIB
    Jokowi Bagikan Makanan ke Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur
    Sabtu, 20 November 2021 - 08:39:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Kegiatan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Dalam Manajemen
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:38:30 WIB
    Gubernur Riau bersama Petani Kuansing bahas Pisang Kepok, Begini penjelasannya
    Kamis, 01 April 2021 - 17:57:38 WIB
    Gubri Usulkan GAPKI Bangun 1000 Unit Rumah Hingga Tahun 2024
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:31:42 WIB
    Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14:58 WIB
    12.000 Kantung Udara GeNose C-19 di Stasiun Bandung
    Kamis, 11 Februari 2021 - 22:35:25 WIB
    Dua Pria Pelaku Kasus Narkoba Diciduk Polsek Teluk Mengkudu
    Rabu, 22 Februari 2023 - 13:22:11 WIB
    Wabup Bagus Santoso dan Bupati Zukri Saling Memuji
    Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56:10 WIB
    Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
    Jumat, 06 November 2020 - 08:45:05 WIB
    Ridwan Kamil Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Jabar
    Senin, 08 Maret 2021 - 08:11:28 WIB
    MAKI Sebut Inisial AP Pelaku Pengemplang Pajak Rp.1,7 Triliun
    Minggu, 09 Januari 2022 - 20:02:03 WIB
    Pastikan vaksinasi anak - anak Usia 6 -11 tahun Berjalan Lancar, Kapolres Kuansing Tinjau langsung k
    Senin, 11 Juli 2022 - 07:55:43 WIB
    Sefianus Zai Minta Kapolri Mencopot Pimpinan Kesatuan Polisi Bila Anggotanya Terlibat Narkoba
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 21:44:48 WIB
    Terapkan Prokes, Tempat Wisata Saat Lebaran di Sergai Tetap Buka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved